Terima Laporan Pencemaran Sungai Akibat Limbah Kelapa Sawit, DLH Mukomuko Cek Lapangan
MUKOMUKO - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Mukomuko, Provinsi Bengkulu, segera mengecek laporan tentang pencemaran Sungai Betung di Desa Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam, yang diduga akibat limbah pabrik kelapa sawit PT Agro Muko di wilayah itu.
"Kami cek ke lapangan, di mana letak sungai yang dilaporkan oleh BPD Teruntung tercemar limbah pabrik perusahaan," kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Mukomuko Budi Yanto di Mukomuko, Antara, Jumat, 2 Agustus.
Ia mengatakan hal itu menindaklanjuti laporan dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Teruntung, Kecamatan Teras Terunjam terkait dengan dugaan pencemaran air Sungai Betung akibat limbah pabrik kelapa sawit tersebut.
Pihaknya akan melibatkan berbagai pihak terkait di daerah ini dalam melakukan pengecekan air sungai yang diduga tercemar limbah pabrik kelapa sawit dari perusahaan perkebunan kelapa sawit.
"Kami mengajak pihak pelapor. karena dia harus bertanggung jawab dengan laporannya, termasuk pihak perusahaan untuk sama-sama mengecek air sungai yang mana tercemar limbah pabrik kelapa sawit," ujarnya.
Menurutnya, kehadiran semua pihak ini bertujuan agar dalam melakukan pengecekan ini terbuka dan transparan, termasuk awak media juga diajak dalam mengecek air sungai ini.
Ia mengatakan terkait dengan teknis yang ada, bagaimana dengan limbah pabrik, bagaimana pelaporan termasuk alurnya tidak ada masalah diberikan rekomendasi.
Terkait dengan perpanjangan izin pembuangan limbah, katanya, Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu yang menerbitkan izinnya.
Sedangkan tugas DLH, katanya, mengecek ke lapangan untuk melihat bagaimana limbahnya, dan memastikan tidak terjadi pengendapan dan pendangkalan kolam limbah.
Kemudian, pihaknya juga melihat laporan hasil laboratorium untuk mengetahui limbah berada di bawah standar baku mutu atau tidak.
Baca juga:
Ia mengatakan yang menjadi sampel selain air sungai yang tercemar termasuk species yang mati di dalam sungai tersebut.