KPK Cari Saksi Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan Usai Surat Panggilan Dikembalikan
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencari keberadaan Silvy yang merupakan saksi kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan. Sebabnya, surat panggilan terhadap pegawai bengkel Tristar Motor Radio Dalam tersebut dikembalikan pihak jasa pengirim.
"Saksi S penyidik masih mencari tahu keberadaan yang bersangkutan saat ini," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 2 Agustus.
Adapun Silvy seharusnya diperiksa sebagai saksi pada 1 Agustus lalu bersama saksi lainnya, yakni Lucky. Dari pihak swasta ini penyidik menelisik peranannya dalam praktik pencucian uang yang dilakukan Hasbi Hasan.
"Penyidik mendalami peran yang bersangkutan dalam TPPU yang dilakukan tersangka HH," ujar Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan eks Sekretaris MA Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Langkah ini merupakan pengembangan dari kasus suap yang menjeratnya bersama mantan Komisaris Independen Wijaya Karya (Wika) Dadan Tri Yudianto terkait pengurusan perkara Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana di MA.
Baca juga:
Hasbi kemudian divonis Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dengan pidana enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan plus uang pengganti Rp3.880.844.400 subsider satu tahun penjara. Hukuman ini kemudian dikuatkan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta.
Sementara itu untuk Dadan Tri Yudianto hukumannya diperberat PT DKI Jakarta menjadi sembilan tahun penjara dari sebelumnya lima tahun. Dia juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan serta uang pengganti sejumlah Rp7,95 miliar subsider tiga tahun penjara.