Menkominfo Imbau Masyarakat Agar Tak Usah Bayar Pinjol Ilegal
JAKARTA - Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyerukan agar masyarakat tidak perlu membayar pinjaman (pinjol) ilegal. Menurutnya, baik itu pinjol ilegal maupun judi online merupakan suatu bentuk scam.
“Jadi judi online dan pinjaman online ilegal, bapaknya sama, ibunya sama. Adik-kakak ini. Karena setiap kita main judi, begitu kalah, ada yang nawarin pinjaman online ilegal,” kata Budi pada Kamis, 1 Agustus.
Lebih lanjut, Budi juga mengatakan “Makanya nanti kami serukan kepada seluruh masyarakat, pinjaman online ilegal akibat judi enggak usah bayar. Karena mereka menipu kita, menipu rakyat.”
Budi tampak yakin dengan seruan tersebut, karena menurutnya, pinjaman ilegal dan segala bisnis ilegal lainnya adalah suatu hal yang melanggar aturan dan perundang-undangan yang berlaku. “Termasuk dari OJK (otoritas jasa keuangan). Namanya juga pinjol ilegal, bisnis ilegal mosok diladeni,” pungkasnya.
Baca juga:
Dalam upaya memberantas judi online di Indonesia, Kementerian Kominfo juga sudah mengeluarkan beberapa arahan termasuk meminta operator seluler untuk membatasi pembelian pulsa maksimal satu juta per hari.
Selain itu, Kominfo juga mengatakan akan memblokir akses VPN gratis yang dipergunakan untuk bermain judi online. Budi bahkan mengaku sudah memblokir tiga VPN gratis yang diindikasi paling banyak digunakan untuk bermain judi online.