Kejati NTB Telusuri Pidana Pengelolaan DAK Dikbud Rp42 Miliar
MATARAM - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Nusa Tenggara Barat (NTB) menelusuri indikasi pidana korupsi pada pengelolaan dana alokasi khusus (DAK) dinas pendidikan dan kebudayaan (dikbud) tahun 2023 senilai Rp42 miliar.
Asisten Intelijen Kejati NTB Wayan Riana mengatakan, penelusuran indikasi pidana ini masih berjalan pada tahap penyelidikan jaksa.
"Jadi, penyelidikan ini masih pengumpulan data dan bahan keterangan. Indikasinya (pidana korupsi) masih kami telusuri," kata Riana di Mataram, Antara, Kamis, 1 Agustus.
Perihal para pihak yang sudah dimintai klarifikasi dalam proses penyelidikan, dia mengaku belum mendapatkan informasi lebih lanjut dari tim jaksa.
"Mengingat kasus ini juga masih penyelidikan, kami belum bisa kasih keterangan lebih jauh," ujar jaksa yang pernah bertugas di komisi antirasuah tersebut.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati NTB Elly Rahmawati sebelumnya menyampaikan hal serupa dengan Asisten Intelijen Kejati NTB bahwa tahap penyelidikan ini masih pada proses pengumpulan data dan bahan keterangan.
Terkait dengan arah penyelidikan, Elly menyebutkan pihaknya menelusuri indikasi pidana yang muncul dalam pengadaan alat peraga dan proyek pembangunan.
Dugaan pidana yang muncul dalam pengelolaan DAK Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB ini berkaitan dengan proses penyaluran barang dan jasa.
Ada sejumlah SMK yang belum mendapatkan hibah peralatan hasil pengadaan dari program tersebut, meskipun surat perintah membayar (SPM) kepada salah satu rekanan telah terbit pada 1 Desember 2023.
Untuk proyek pembangunan, dugaan pidana muncul dari pekerjaan ruang praktik siswa (RPS) SMK. Tercatat ada 24 SMK yang mendapatkan proyek pembangunan, namun hingga batas waktu pekerjaan pada 31 Desember 2023 hanya dua SMK yang sudah masuk tahap serah terima atau Provisional Hand Over (PHO).
Dari penelusuran penelusuran Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi NTB, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan NTB memanfaatkan DAK tahun 2023 untuk lelang perencanaan dan pekerjaan pembangunan unit sekolah baru (USB) SLBN 3 Mataram dengan total pagu anggaran Rp8,64 miliar.
Untuk proyek perencanaan pembangunan, muncul sebagai pemenang lelang PT Vertexindo Konsultan yang beralamat di wilayah Ampenan, Kota Mataram. Perusahaan tersebut muncul sebagai pemenang lelang dengan harga penawaran Rp180 juta.
Baca juga:
Sedangkan, proyek pembangunan dimenangkan CV Mahkota Indah yang beralamat di Ampenan, Kota Mataram dengan harga penawaran Rp8,05 miliar.