Kejaksaan Negeri Siap Cekal Ronald Tannur Agar Tidak ke Luar Negeri

SURABAYA - Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya akan melakukan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur untuk mencegahnya keluar dari Indonesia, memudahkan komunikasi dan proses hukum selanjutnya.

Kasi Intelijen Kejari Surabaya Putu Arya Wibisana menyampaikan, langkah pencekalan akan diambil setelah proses pendaftaran kasasi ke Mahkamah Agung melalui Pengadilan Negeri Surabaya.

"Setelah melakukan kasasi, kami akan berkoordinasi dengan Imigrasi dan Kemenkumham untuk melakukan pencekalan. Tujuannya agar Ronald Tannur tidak dapat meninggalkan negara ini. Langkah ini akan kami lakukan secepat mungkin," ujar Putu Arya Wibisana, Rabu 31 Juli.

Putu menegaskan hingga saat ini, Ronald Tannur masih berada di Indonesia meski ada spekulasi yang menyebutkan sebaliknya.

"Kami terus memantau keberadaan Ronald Tannur. Saat ini, dia masih berada di dalam negeri. Kami akan terus memonitor dan siap mengambil tindakan cegah tangkal jika dia berusaha ke luar negeri. Jika perlu, Ronald Tannur akan didaftarkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO)," tambahnya.

Gregorius Ronald Tannur menghadapi kasus pidana atas kematian Dini Sera Afrianti setelah keduanya berada di Blackhole KTV, Lenmarc Surabaya, pada Oktober 2023 lalu.

Ronald Tannur didakwa dengan Pasal 338 KUHP atas tuduhan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh majelis hakim PN Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya segera mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut untuk proses hukum selanjutnya.