Bagikan:

JAKARTA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur disebut telah berkoordinasi dengan Imigrasi perihal permohonan pencekalan terhadap Gregorius Ronald Tannur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar menyebut permohonan cekal diajukan karena ada kekhawatiran Ronald Tannur meninggalkan Indonesia selama proses kasasi yang diajukan ke Mahkamah Agung (MA)

"Tapi kan karena ada kekhawatiran bahwa yang bersangkutan bepergian ke luar negeri, maka dilakukan upaya-upaya terkait itu. Oleh karenanya, beberapa waktu yang lalu dari Kejaksaan Tinggi sudah berkoordinasi dengan Imigrasi untuk mencari solusi terhadap kondisi ini," ucap Harli kepada wartawan, Rabu, 7 Agustus.

Dengan telah dimohonkan, maka, tim jaksa menunggu respon dari pihak Ditjen Imigrasi perihal pencekalan tersebut.

Nantinya, keputusan Imigrasi perihal permohonan jaksa penuntut umum (JPU) akan disampaikan secara terbuka.

"Tentu kalau nanti updatenya sudah ada terkait pengajuan pencegahan ini, kami akan sampaikan kepada publik," kata Harli.

Gregorius Ronald Tannur menghadapi kasus pidana atas kematian Dini Sera Afrianti setelah keduanya berada di Blackhole KTV, Lenmarc Surabaya, pada Oktober 2023 lalu.

Ronald Tannur didakwa dengan Pasal 338 KUHP atas tuduhan pembunuhan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.

Setelah dibebaskan dari semua tuntutan Jaksa Penuntut Umum oleh majelis hakim PN Surabaya, Kejaksaan Negeri Surabaya segera mengajukan kasasi terhadap putusan tersebut untuk proses hukum selanjutnya.