Kasasi Ditolak MA, Terpidana M.Taha Tuhepaly Langsung Dieksekusi Kejari Ambon

JAKARTA - Kejari Cabang Ambon di Saparua mengeksekusi M. Taha Tuhepaly, terpidana korupsi Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Negeri Sirisori Islam, Kecamatan Saparua Timur, Kabupaten Maluku Tengah 2018-2019 setelah Mahkamah Agung RI menolak upaya kasasi.

"Pelaksanaan eksekusi terpidana yang merupakan Sekretaris Desa atau Negeri Sirisori Islam oleh jaksa sesuai Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Pengadilan (P-48) Nomor PRINT- 106 /Q.1.10.1/Fu.1/07/2024 tanggal 24 Juli 2024," kata Kepala Cabang Kejari Ambon Ahmad Birawa di Ambon,  Antara, Rabu, 31 Juli. 

Hasil dari Putusan Mahkmah Agung RI Nomor 4917 K/Pid.Sus/2023 menyatakan menolak permohonan kasasi terdakwa M. Taha MS Tuhepaly.

Menurut dia, JPU pada Cabang Kejari Ambon di Saparua mengeksekusi terpidana 3 tahun dan 6 bulan penjara ini ke Lapas Klas II A Ambon pada Selasa (30/7) 2024 untuk menjalani masa hukumannya.

Selain hukuman penjara, terpidana juga dihukum membayar denda sebesar Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan dengan perintah tetap ditahan.

JPU Cabang Kejaksaan Negeri Ambon di Saparua melaksanakan Putusan Pengadilan Negeri Ambon Nomor : 39/Pid.Sus-TPK/2022/PN.Amb tanggal 13 Maret 2023 Juncto Putusan Pengadilan Tinggi Ambon Nomor :7/PID.SUSTPK /2023/PT.AMB tanggal 9 Mei 2023 Juncto Putusan Mahkamah Agung Nomor : 4917 K/Pid.Sus/2023 tanggal 23 Oktober 2023.

Terpidana dijerat dengan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, jaksa juga telah mengeksekusi satu terpidana lainnya atas nama H. Edy Pattisahusiwa ke Lapas Ambon setelah permohonan kasasi ke Mahkamah Agung RI juga ditolak.