Jalani Operasi, Dua Bocah Korban Penganiayaan Pasutri di Cilincing Dirawat di RS Polri

JAKARTA - Kapolres Jakarta Utara Kombes Gidion memberi keterangan terkait peristiwa penganiayaan balita usia dua tahun yang dilakukan pasangan suami istri (pasutri) di kawasan Cilincing, Jakarta Utara, pada Selasa malam, 30 Juli.

Di hadapan wartawan, Kombes Gidion mengaku bahwa pihaknya mendapat laporan Selasa, 30 Juli 2024 dari RS KBN.

“Ada seorang anak yang diduga mengalami kekerasan tidak wajar, luka-lukanya tidak wajar, yang diantarkannya oleh sepasang suami-istri. Kemudian kita ke rumah sakit melakukan pengamatan bersama dokter, dan kita meyakini bahwa betul anak tersebut adalah korban dari kekerasan dalam rumah tangga.” terang Kombes Gidion, di Jakarta Utara, Rabu 31 Juli.

Awalnya, kepolisian hanya mengetahui korban berjumlah 1 anak. Namun setelah dicek secara teliti, korban berjumlah dua orang, inisial MF (2) RC (4).

“Lalu dari hasil penyelidikan awal, ternyata ada salah satu anak lagi yang masih disembunyikan di rumah, di gudang yang juga mengalami kekerasan. Terhadap anak yang pertama berusia dua tahun itu mengalami luka berat, dan kritis. Yang satu juga luka berat dan perlu observasi treatment.” ungkapnya

Penanganan awal dalam kasus ini, lantu Kombes Gidion, adalah fokus menangani korban untuk memastikan keselamatannya.

“Sesuai dengan SOP penanganan terhadap korban anak yang paling awal adalah menyelamatkan anak. Sehingga kita merekomendasikan kepada dua anak ini untuk dirawat di RS Polri dan mendapat perawatan intensif dari dokter RS Polri.” tutur Gidion.

Korban pertama yang berusia dua tahun saat ini menjalani perawatan intensif di RS Polri, dan akan melakukan beberapa operasi di beberapa bagian tubuhnya.

Pun dengan korban kedua yang juga dirawat di RS Polri, karena mengalami traumatik dan dehidrasi yang cukup akut.

“Dua-duanya di RS Polri, yang kedua umur 4 tahun, adalah kakak beradik yang dititipkan pada para pelaku.

Lebih lanjut, kepolisian pun juga sudah menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, ADT (23) laki-laki, dan TAS (21) perempuan.

“Pelaku atau tersangka, kami sudah lakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka, yaitu ADT usia 23 tahun laki-laki, kemudian TAS umur 21 tahun perempuan, suami istri.” jelas Gidion.

Korban MF (2) dan RC (4) adalah anak dari sepupu pelaku, ADT (23) laki-laki, dan TAS (21) Perempuan. Keluarga korban terpecah lokasi, di Solo, dan di Papua.

“Sampai hari ini kedua orang tua belum bisa hadir di sini. Dan kita sudah lakukan komunikasi untuk yang bersangkutan untuk datang ke Jakarta.” tutup Gidion.