Pejabat Sarana Jaya Bima Priya Dipanggil KPK, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Tanah di DKI Jakarta
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Administrasi dan Keuangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Bima Priya Santoso. Dia dipanggil untuk mengusut dugaan korupsi pengadaan tanah di di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur pada 2019 lalu.
Selain itu, KPK juga memanggil pihak swasta Rudy Hartono Iskandar sebagai saksi. Pemeriksaan terhadap keduanya dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.
"Yang bersangkutan dipanggil sebagai saksi," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa, 23 Maret.
Ali tak memaparkan apa saja yang akan didalami penyidik. Namun, keduanya diduga mengetahui perihal dugaan korupsi pengadaan tanah yang sedang diusut oleh komisi antirasuah.
Baca juga:
- Anak Buah Sri Mulyani Dicecar KPK Terkait Aliran Duit Kasus Korupsi Ditjen Pajak
- Dipanggil KPK Terkait Dugaan Korupsi Rumah DP Rp0, Bos PT Adonara Propertindo Minta Jadwal Ulang
- KPK Periksa Wakil Direktur PT Adonara Propertindo, Usut Dugaan Korupsi Tanah Rumah DP Rp0 Milk Anies Baswedan
- Ibu-ibu Ngaku Pengacara di PN Jaktim Dilarang Masuk: Saya Punya Hak!
Diberitakan sebelumnya, KPK saat ini memang tengah mengusut kasus korupsi terkait pengadaan tanah di Munjul, Kelurahan Pondok Ranggon, Cipayung, Jakarta Timur. Tanah ini, nantinya bakal digunakan untuk membangun rumah dengan down payment atau DP Rp0 yang merupakan program Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Meski belum diumumkan, berdasarkan surat panggilan seorang saksi, dalam perkara ini ada empat tersangka yang sudah ditetapkan oleh KPK. Tersangka pertama adalah Direktur Perusahaan Umum Daerah Pembangunan Sarana Jaya Yoory Corneles, yang kini sudah dinonaktifkan dari jabatannya.
Selain itu, KPK juga menetapkan dua pihak swasta Anja Runtuwene, dan Tommy Ardian sebagai tersangka. Tak hanya itu, komisi antirasuah ini juga menetapkan korporasi yakni PT Adonara Propertindo.