Bea Cukai Musnahkan Ribuan Botol Miras dan Jutaan Rokok Capai Rp165 Miliar
JAKARTA - Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memusnahkan 162.708 botol minuman keras ilegal dan 12.649.930 batang rokok ilegal dengan perkiraan total nilai barang yang merugikan negara mencapai Rp165 miliar.
Dirjen Bea Cukai Askolani menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan di berbagai lokasi seperti diantaranya kantor pusat Bea Cukai, TPP Bea Cukai Cikarang, Bekasi.
"162.708 botol minuman mengandung etil alkohol. Kemudian ada 12.649.930 batang rokok, 184 batang cerutu dan ada 4.787 buah hasil pengolahan tembakau lainnya, ekstrak dan esen tembakau. 74.450 gram mulases dan 40.292 gram tembakau iris dan dengan total nilai barang yang kami perkirakan mencapai Rp165 miliar," ucap Askolani dalam agenda konferensi pers Pemusnahan Barang Milik Negara Eks Kepabeanan dan Cukai dan Barang Rampasan Negara di Kantor Pusat Bea Cukai, Rabu, 31 Juli.
Askolani memyampaikan barang-barang yang dimusnahkan merupakan hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di kantor pusat maupun di Kantor Wilayah Banten dan Kantor Pelayanan Utama (KPU) Bea dan Cukai Tipe C Soekarno-Hatta (Soetta).
Selain itu, Askolani menjelaskan bahwa Bea Cukai bergerak bersama dengan Bareskrim Polri, Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, serta Pusat Polisi Militer Tentara Nasional Indonesia (Puspom TNI).
Baca juga:
"Tentunya kolaborasi, sinergi selalu kami jalankan sama-sama untuk saling mendukung. Kadang-kadang kami juga mendukung Barreskrim, kadang-kadang kami juga mendukung Jampidsus, kami juga mendukung Bais dan juga dari Danpom TNI dalam melakukan perindakan,"jelasnya.
Askolani menjelaskan penegakan bukan hanya fokus pada komoditi Minuman yang Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dan tembakau dari dalam negeri ataupun dari impor tetapi juga pada barang-barang ilegal lainnya.
"Kita juga konsisten melakukan penindakan barang-barang ilegal lainnya, baik itu barang ekonomi, narkotika dan barang-barang lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan perundangan yang masuk ke Indonesia yang nanti mungkin kami akan sampaikan terpisah pada kesempatan lainnya," tuturnya.