Rabu Siang, 3 Terdakwa Jalani Sidang Perdana Kasus Korupsi Tata Niaga Timah
JAKARTA - Sidang perdana kasus dugaan korupsi tata niaga timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) pada PT Timah Tbk tahun 2015-2022 digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta pada hari ini Rabu 31 Juli 2024.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Harli Siregar mengatakan, tiga terdakwa yang akan menjalani sidang perdana tersebut adalah Amir Syahbana, Rusbani alias Bani, dan Suranto Wibowo.
“Sebagaimana Surat Penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat maka jadwal sidang yang telah ditetapkan, yaitu Rabu, 31 Juli 2024 pukul 13.00 WIB di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat,” katanya dalam keterangannya di Jakarta, Selasa 30 Juli.
Harli menyebut, jadwal sidang tersebut telah diterima jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
Agenda sidang perdana tersebut adalah pembacaan surat dakwaan oleh tim JPU. “Diharapkan pelaksanaan sidang perdana berjalan dengan lancar dan aman,” ucapnya.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan telah melimpahkan berkas perkara tiga terdakwa tersebut ke PN Jakarta Pusat pada 22 Juli 2024.
Sebagai informasi, tersangka Amir Syahbana merupakan kabid Pertambangan Mineral Logam pada Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 4 Mei 2018-9 November 2021.
Kemudian, tersangka Bani adalah pelaksana tugas (plt) kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 5 Maret 2019-31 Desember 2019. Lalu, tersangka Suranto Wibowo adalah kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung periode 19 Januari 2015 - 4 Maret 2019.
Tersangka Amir Syahbana dan Suranto Wibowo telah ditahan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Pusat, sedangkan tersangka Bani tidak dilakukan penahanan karena alasan kesehatan.
Baca juga:
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung Kuntadi mengatakan, peran ketiga tersangka adalah telah dengan sengaja menerbitkan dan menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) periode 2015-2012 perusahaan smelter PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN dan CV VIP.
"Diketahui RKAB tersebut diterbitkan meskipun tidak memenuhi syarat," katanya pada 26 April 2024.
Kuntadi mengatakan, tiga tersangka itu mengetahui RKAB yang diterbitkan tidak dipergunakan untuk melakukan penambangan di wilayah IUP kelima perusahaan tersebut, melainkan untuk sekadar melegalkan aktivitas perdagangan timah yang diperoleh secara ilegal di wilayah IUP PT Timah.