Polda Metro Gagalkan Peredaran 12 Kilogram Ganja Modus Ikan Asin

JAKARTA - Polda Metro Jaya menggagalkan peredaran narkoba jenis ganjar seberat 12 kilogram yang menggunakan modus disamarkan dalam kardus berisi ikan asin.

Kasubdit 1 Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Bariu Bawana menyebut dalam kasus ini satu orang berinisial W (23) diamankan di wilayah Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 28 Juli.

"Diamankan barang bukti sebanyak 12 kilogram ganja dibungkus dengan menggunakan lakban. Sekarang sebagai tersangka kami amankan di Polda Metro Jaya," ujar Bariu kepada wartawan, Selasa, 30 Juli.

Pengungkapan kasus itu bermula saat ada informasi perihal transaksi narkoba. Kemudian, ditindaklanjuti dengan serangkaian langkah penyelidikan.

Dari informasi itulah ditangkap W yang merupakan kurir paket ganja belasan kilogram tersebut.

Saat diamankan, ganja itu disimpan oleh W dalam kardus. Kemudian, ditumpuk dengan ikan asin agar tak terdeteksi.

"Barang bukti tersebut dilapisi dengan menggunakan kamuflase nya berupa ikan teri atau ikan asin. jadi barang bukti itu disimpan di bawah dari makanan kering tersebut," sebutnya.

Dari hasil pendalaman sementara, belasan kilo ganja itu berasal dari Medan, Sumatera Utara. Rencannya, akan diedarkan di Jakarta dan beberapa kota lainnya.

"Jadi untuk barang rencananya berdasarkan informasi yang kita dalami bakal diedarkan di wilayah Jabodetabek," kata Bariu.

Saat ini, pengembangan terus dilakukan guna menangkap sosok pemilik dari belasan kilogram ganja tersebut.

Untuk tersangka W akan dipersangkakan dengan Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 111 ayat 2 Undang-Undang Narkotika.