Usut Korupsi Pemkot Semarang, KPK Periksa Wali Kota Mbak Ita dan Suami Hari Ini
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan saksi dugaan korupsi di Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang, Jawa Tengah pada hari ini, Selasa, 30 Juli. Total ada lima saksi, di antaranya adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang dan suaminya, Ketua Komisi D DPRD Jateng Alwin Basri.
“Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK atas nama sebagai berikut, AB yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah dan Wali Kota Semarang HGR,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 30 Juli.
Sementara tiga saksi lainnya digarap penyidik komisi antirasuah di Kota Semarang. Mereka adalah Kabid Penagihan Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Bambang Prihartono (BP); Kabid Pendataan dan Pendaftaran Pajak Daerah Bapenda Kota Semarang Binawan Febrianto (BF); dan Sekretaris Daerah Kota Semarang Iswar Aminudin (IA).
“Pemeriksaan dilakukan di Akademi Kepolisian, Jalan Sultan Agung Nomor 131, Kota Semarang, Jawa Tengah,” ungkap Tessa.
Diberitakan sebelumnya, KPK telah menggeledah sejumlah lokasi selama dua pekan lalu. Salah satu yang diobok-obok penyidik adalah kantor Wali Kota Semarang yang saat ini dijabat Hevearita Gunaryanti Rahayu.
Adapun KPK mengumumkan dimulainya penyidikan tiga dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Rinciannya pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Semarang pada 2023–2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada pada 2023-2024.
Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.
Baca juga:
Berdasarkan informasi beredar empat orang yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.
Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menetapkan empat tersangka. Surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) sudah dikirimkan dan disebut sudah diterima oleh mereka meski belum disampaikan.