DPUPR Banten Temukan Pemanfaatan Air Bawah Tanah tanpa Izin di Tangsel

JAKARTA - Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Daerah Aliran Sungai (DAS) Cidurian-Cisadane pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Provinsi Banten melakukan inspeksi mendadak (sidak) guna memastikan pengelolaan air permukaan sesuai izin pemerintah.

Dalam sidak tersebut, DPUPR menemukan pemanfaatan air bawah tanah tanpa izin yang digunakan pengembang Perumahan Serpong Lagoon di Kecamatan Setu, Kota Tangerang Selatan (Tangsel).

"Kita menemukan ada pengambilan air untuk perumahan, tapi setelah kita telusuri kita tanya izinnya, sampai saat ini kita belum dapat informasi bahwa pengembang itu memiliki izin SIPPA," ucap Kasi Pemanfaatan Air pada UPTD Pengelolaan DAS Ciduren-Cisadane DPUPR Provinsi Banten Mohamad Tasdik di Tangerang, Sabtu, 27 Juli.

Dia menerangkan, atas hasil penelusuran yang dilakukan, PT Arfa Putra Soegama sebagai pengelola air permukaan di Serpong Lagoon belum dapat menunjukkan SIPPA (Surat Izin Pengambilan dan Pemanfaatan Air).

"Tadi yang ditunjukkan cuma pajak air tanah, sedangkan untuk pajak air permukaan belum kita dapatkan mengenai bukti pajak. Nanti kita bikin surat panggilan untuk klarifikasi di kantor," terangnya.

Selain itu, dari hasil penelusuran pihaknya juga menemukan bahwa tidak ada meteran pada saluran air baku. Dimana, petugas hanya menemukan meteran pada pipa suplai air tersebut.

"Kalau tadi kita lihat dari water meter distribusi itu udah 300 ribu lebih, itu bukan dari air baku ya, untuk air suplai saja. Tapi untuk yang air baku mungkin lebih besar lagi," paparnya.

Kendati demikian, dengan penemuan tersebut, tim DPUPR Banten akan segera memanggil pihak pengelola sebagai tindak lanjutnya.

"Belum sesuai. Harusnya ini ada water meter air baku dulu, biasanya yang kita catat untuk pajak dari air baku dulu, bukan air bersih. Tapi tadi belum diketemukan, yang kita temukan baru air bersih aja," kata dia.