443 Botol Miras Disita Satpol PP Bogor Saat Razia di Cibinong Raya
JAKARTA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor, Jawa Barat, melakukan penertiban peredaran minuman keras di empat lokasi. Sebanyak 443 botol minuman keras berbagai jenis disita saat melakukan razia ke sejumlah lapak pedagang di kawasan Cibinong Raya pada Sabtu dini hari, 27 Juli.
"Kita baru melakukan operasi miras di sekitar kecamatan Cibinong dan Sukaraja, ditemukan 443 berbagai minuman dari pada alkohol 5-43 persen dan satu jeriken tuak," ungkap Sekretaris Satpol PP Kabupaten Bogor Anwar Anggana di Cibinong dikutip dari ANTARA.
Lokasi pertama yaitu di sekitar lampu lalu lintas RSUD Cibinong, sebanyak dua warung kelontong dengan jumlah 199 botol miras. Kemudian, lokasi kedua yaitu di sekitar Situ Cikaret ditemukan warung jamu yang menjual berbagai macam merk miras sebanyak 148 botol.
Lokasi ketiga berada di Terminal Cibinong, sebanyak dua warung kelontong didapati menjual minuman keras sebanyak 12 botol dan 27 botol minuman oplosan.
Baca juga:
- Kremlin: Rusia Tidak akan Diamkan Transfer Asetnya yang Dibekukan oleh Uni Eropa ke Ukraina
- Balas Pesan Kim Jong-un, Presiden Lukashenko Bakal Perluas Kerja Sama Belarusia - Korea Utara
- Uni Eropa Transfer Rp26,5 Triliun Aset Rusia yang Dibekukan ke Ukraina
- AS Rugi Rp7,4 Triliun Akibat Pesawat Pembom Siluman B-1B Terbakar
Terakhir, lokasi keempat di seberang Hotel M-one Jalan Raya Bogor, terdapat warung kelontong yang menjual minuman keras dengan berbagai macam merek berjumlah 57 botol.
Anwar menjelaskan, pelaksanaan penertiban penyakit masyarakat (pekat) berupa peredaran minuman keras ini dilandasi Peraturan Daerah Kabupaten Bogor nomor 4 tahun 2015 tentang Ketertiban Umum, serta Peraturan Bupati Bogor nomor 81 tahun 2021 tentang Tata cara Tindakan Penertiban Pelanggaran Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati.