Laporan Pencatutan Nama untuk Cawalkot Bengkulu Dihentikan, Bawaslu: Tidak Penuhi Syarat
BENGKULU - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menghentikan proses pemeriksaan terhadap laporan dukungan bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan, Ariyono Gumay dan Harialyyanto, karena tidak memenuhi unsur dugaan pelanggaran pemilihan.
"Untuk sampai tidak memenuhi syarat itu ada proses kajian dan kami (Bawaslu) saat melakukan proses kajian itu melibatkan atau asistensi dari pihak Gakumdu yang terdiri dari kejaksaan dan kepolisian," ujar Ketua Bawaslu Kota Bengkulu, Rahmat Hidayat, di Bengkulu, Rabu 24 Juli.
Ia menyebutkan bahwa keputusan tersebut diambil setelah pihaknya melakukan klarifikasi terhadap sejumlah pihak dan diketahui bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan.
"Tidak terpenuhi, saya tidak bisa membuka hasil kajian karena itu dokumen yang dikecualikan tapi intinya hasil yang kita lakukan proses terkait klarifikasi itu kita memanggil semua pihak dan sudah menyatakan bahwa memang sulit untuk dilanjutkan," ujarnya.
Sebelumnya, Bawaslu telah memanggil Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bengkulu untuk klarifikasi terkait laporan pencatutan nama sebagai dukungan bakal calon Wali Kota Bengkulu jalur perseorangan Ariyono Gumay dan Harialyyanto.
Pemanggilan KPU untuk mengklarifikasi terkait adanya laporan pencatutan nama sebagai dukungan bakal calon Wali Kota jalur perseorangan.
"Kita telah memanggil pihak terlapor, pelapor termasuk saksi-saksi yang dimasukkan dalam laporan. KPU dalam hal ini kita panggil untuk dimintai keterangan terkait hasil silonkada yang ada di KPU," kata Rahmat.
Baca juga:
- KPK Sebut Fraud Klaim BPJS Kesehatan Dilakukan Top Manajemen hingga Oknum Dokter
- Kapal Tanker Terbalik di Filipina Tumpahkan 1.400.000 Liter Minyak, 1 ABK Hilang
- Biden Pastikan AS Pertahankan NATO Dukung Ukraina Lawan Rusia
- Momen Pendemo Anti-Israel Sebar Belatung di Hotel Tempat Netanyahu Menginap di AS
Lanjut dia, saat melakukan klarifikasi pihaknya meminta keterangan dari KPU Kota Bengkulu terkait hasil verifikasi administrasi yang dinyatakan memenuhi syarat (ms) untuk pasangan bakal calon tersebut.
"Untuk pendalaman difokuskan ke silon, sebab yang menginput data dari paslon bukan KPU. Artinya KPU punya kewenangan untuk memverifikasi secara administrasi. Di KPU itu yang kami minta (keterangan) kenapa lolos atau memenuhi syarat," terangnya.
Selain itu, pihaknya juga telah memanggil lima orang terkait laporan pencatutan nama yang dilaporkan ke Bawaslu Provinsi Bengkulu dan ditindaklanjuti oleh Bawaslu Kota Bengkulu.