Kejari OKU Angkut 1 Boks Dokumen untuk Melengkapi Bukti Kasus Korupsi di BPBD
OKU - Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, melakukan penggeledahan di Kantor Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) setempat untuk melengkapi alat bukti kasus dugaan korupsi yang sedang ditangani.
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Kejari OKU, Yerry Tri Mulyawan menjelaskan, kasus korupsi yang ditangani adalah penggunaan anggaran belanja barang dan jasa di BPBD OKU tahun anggaran 2022.
Penggeledahan dilakukan berdasarkan surat perintah Kepala Kejaksaan Negeri Ogan Komering Ulu Nomor: Print-496/L.6.13/Fd.1/07/2024 dan Penetapan Wakil Ketua Pengadilan Negeri Baturaja Nomor : 191/PenPid.B-GLD/2024/PN.Bta.
"Saat tim penyidik menanyakan lokasi penyimpanan arsip tahun 2022, sejumlah pegawai di BPBD OKU kesulitan menunjukkan dengan dalih pergantian pegawai," katanya di Baturaja, Antara, Kamis, 25 Juli.
Meskipun demikian, kata dia, tim Kejaksaan berhasil menemukan satu boks berisi dokumen yang dibawa untuk dijadikan alat bukti dalam kasus tersebut. Selain membawa satu boks dokumen, tim penyidik Kejari OKU juga melakukan pemeriksaan terhadap empat unit kendaraan dinas milik BPBD OKU.
“Penggeledahan ini untuk menambah alat bukti pada persidangan terkait penetapan dua tersangka yaitu AK dan JN beberapa waktu lalu," ujarnya.
Sebelumnya, Tim Penyidik Kejari OKU menetapkan dua orang tersangka dalam dalam kasus dugaan korupsi penggunaan anggaran belanja dan jasa tahun anggaran 2022.
Kedua tersangka itu adalah AK selaku Kepala BPBD OKU periode 2022 yang sekarang menjabat sebagai Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan OKU dan JN yang merupakan Bendahara di BPDB OKU tahun 2022.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri OKU: PRINT – 01/L.6.13/Fd.1/03/2024 tanggal 14 Maret 2024 dan diperpanjang dengan SPRINTDIK Nomor: PRINT-01.a/L.6.13/Fd.1/06/2024 tanggal 07 Juni 2024.
Kepala Kejari OKU Choirun Parapat mengatakan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap tersangka, tim penyidik menemukan dua alat bukti yang cukup berdasarkan Pasal 184 KUHAP untuk menentukan pihak yang paling bertanggung jawab dalam perkara ini.
Dia menjelaskan dalam kasus ini kedua tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran BPBD tahun 2022 yang mengakibatkan keuangan negara mencapai sekitar Rp428 juta lebih.
Menurut dia, dugaan tindak pidana korupsi tersebut dilakukan dengan cara menyelewengkan penggunaan anggaran, baik secara fiktif maupun kegiatan yang tidak dilengkapi atau tidak didukung dengan laporan pertanggungjawaban yang sah yang masuk dalam Sub Kegiatan Belanja Operasi dan Sub Belanja Barang dan Jasa (DPA BPBD Tahun 2022).
"Berdasarkan perhitungan audit oleh Inspektorat OKU ditemukan jumlah kerugian keuangan negara sebesar Rp428.397.237," ungkapnya.
Baca juga:
- Dukung Jaksa Banding, Komisi III DPR Kawal Kasus Ronald Tannur yang Divonis Bebas
- Kejagung Nilai Pertimbangan Hakim Sangat Sumir di Vonis Bebas Ronald Tannur
- Jejeran Karangan Bunga di Rumah Duka Hamzah Haz, Mulai dari Pejabat TNI-Polri hingga Presiden
- Pakai Mobil Kogartap TNI, Jenazah Hamzah Haz Menuju Pemakaman Keluarga di Bogor
Dia mengatakan kedua tersangka tersebut akan dijerat Pasal 2 Ayat (1), Pasal 3, Pasal 9 Jo Pasal 18 Ayat (1) huruf a,b, Ayat 2 dan (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana telah diubah dan diperbaharui dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.
"Kedua tersangka saat ini kami sudah titipkan di Rutan Kelas IIB Baturaja untuk diproses lebih lanjut," ujar Choirun.