Bukan Menteri ESDM, Kewenangan Pemberian Izin Tambang Ormas Ada di Tangan Bahlil

JAKARTA - Presiden Joko Widodo meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 76 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 70 Tahun 2023 tentang Pengalokasian Lahan Bagi Penataan Investasi pada 22 Juli 2024.

Dalam beleid anyar tersebut Presiden Jokowi mengalihkan kewenangan penetapan Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) organisasi kemasyarakatan (ormas) keagamaan dari Menteri ESDM kepada Menteri Investasi/Kepala BKPM yang saat ini dijabat Bahlil Lahadalia.

"Menteri Pembina Sektor mendelegasikan wewenang penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5A ayat (1) kepada menteri/kepala badan yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang investasi/koordinasi penanaman modal selaku ketua Satuan Tugas," bunyi Pasal 5B ayat (1) Perpres 76 Tahun 2024, dikutip Rabu, 24 Juli.

Nantinya ketua satgas akan melakukan penetapan, penawaran, dan pemberian WIUPK kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh ormas keagamaan sebagaimana yang tercantum dalam Pasal 5B ayat 2.

Kemudian pada pasal 3 tercantum pemberian WIUPK, badan usaha milik ormas keagamaan harus mengajukan permohonan IUPK melalui sistem OSS.

Sebelumnya pemerintah mengeluarkan PP nomor 25 Tahun 2024 tetang perubahan atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara yang diteken pada 30 Mei.

Aturan terkait pengelolaan WIUPK oleh ormas tercantum dal Pasal 83A yang menyebutkan, (1) dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada Badan Usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan.

Dalam aturan tersebut, ormas keagamaan bisa mendapatkan IUPK dari eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B).

Asal tahu saja, pemerintah menyiapkan 6 lahan bekas tambang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu Bara (PKP2B) untuk dikelola oleh organisasi masyarakat (ormas) keagamaan seperti yang termaktub dalam PP nomor 25 tahun 2024.

Lahan tambang itu terdiri dari eks PKP2B PT Kaltim Prima Coal (KPC), PT Arutmin Indonesia, PT Kendilo Coal Indonesia, PT Adaro Energy Tbk, PT Multi Harapan Utama (MAU), dan PT Kideco Jaya Agung.