5 Orang Termasuk Kusnadi Staf Hasto Kristiyanto Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Harun Masiku
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) minta Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mencegah lima orang berpergian ke luar negeri. Upaya ini dilakukan berkaitan dengan kasus suap eks caleg PDIP Harun Masiku yang masih buron.
“KPK telah mengeluarkan Surat Keputusan Nomor 942 tahun 2024 tentang Larangan Berpergian ke Luar Negeri untuk dan atas nama lima orang,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Selasa, 23 Juli.
Pencegahan ini dilakukan selama enam bulan. Tessa memerinci mereka yang dilarang berpergian ke luar negeri adalah K, SP, YPW, DTI, dan DB.
Adapun berdasarkan informasi beredar, K adalah Kusnadi yang merupakan staf Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Dia sudah pernah diperiksa beberapa waktu lalu dan penyidik dalam kasus ini menyita sejumlah barang seperti handphone dan catatan milik Hasto dari tangannya.
Baca juga:
- Prostitusi Online 'Premium Place' Tawarkan Ribuan Wanita
- Netanyahu Yakin Kesepakatan Pembebasan Sandera Israel di Gaza Sudah Dekat
- Pendaki yang Hilang Selama 2 Minggu di Kentucky Selamat Usai Tim SAR Dengar Suara Minta Tolong
- Kamala Harris Tampil di Publik Usai Biden Mundur dari Pilpres AS, Puji Kinerjanya untuk Amerika
Sementara nama lainnya adalah pengacara Simeon Petrus, Yanuar Prawira Wasesa, dan Donny Tri Istiqomah serta Dona Berisa yang merupakan pihak swasta atau istri dari Saeful Bahri yang merupakan penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
“Tindakan larangan tersebut karena keberadaan yang bersangkutan di wilayah Indonesia dibutuhkan dalam rangka kelancaran proses penyidikan,” tegas Tessa.
“Larangan bepergian ke luar negeri berlaku untuk enam bulan ke depan,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Diberitakan sebelumnya, Harun Masiku merupakan tersangka penyuap eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan. Pemberian dilakukan agar dia bisa duduk sebagai anggota DPR lewat pergantian antar waktu (PAW).