Kejati Sumsel Tetapkan 6 Tersangka Korupsi Tambang, Kerusakan Lingkungan Capai Setengah Triliun

PALEMBANG - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan menetapkan enam tersangka dugaan kasus korupsi tambang batubara yang mengakibatkan kerusakan lingkungan hidup dan kerugian negara senilai Rp555 miliar dalam periode 2010-2014.

Asisten Intelijen (Asintel) Kejati Sumsel Bambang Panca Wahyudi mengatakan tim penyidik bidang tindak pidana khusus Kejati Sumsel menetapkan enam orang tersangka sehubungan dengan hasil penyidikan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan tambang, izin pertambangan batubara.

"Tim penyidik telah mengumpulkan alat bukti dan barang bukti sehingga berdasarkan bukti permulaan yang cukup sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP, pada hari ini dilakukan penetapan enam tersangka," katanya.