PT PII Beri Jaminan Proyek dengan Investasi Rp534 Triliun

JAKARTA - PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (PII) per Juni 2024 telah memberikan penjaminan untuk sejumlah proyek infrastruktur dan noninfrastruktur di Tanah Air yang memiliki total nilai investasi sebesar Rp534 triliun.

"Kita total ada 53 proyek, salah satunya untuk proyek yang ada di SPAM Semarang Barat ini, dan total nilai penjaminannya itu Rp99 triliun," kata Deputi Direktur III PT PII Muhammad Ridho mengutip Antara.

Dia menjelaskan, total nilai investasi Rp534 triliun itu terdiri atas Rp471 triliun untuk nilai investasi proyek infrastruktur dan Rp63 triliun untuk nilai investasi proyek non infrastruktur.

Adapun jumlah 53 proyek yang diberikan penjaminan oleh PT PII meliputi 45 proyek infrastruktur dan delapan proyek non infrastruktur.

Penjaminan proyek tersebut mencakup sejumlah sektor yakni ketenagalistrikan, air minum, transportasi, jalan, telekomunikasi, dan konservasi energi.

Sedangkan total nilai penjaminan yang dilakukan PT PII sebesar Rp99 triliun, yang terdiri atas nilai penjaminan proyek infrastruktur Rp91 triliun dan non infrastruktur Rp8 triliun.

Sementara itu khusus di Jawa Tengah, PT PII memberikan penjaminan infrastruktur kepada PLTU Batang dengan nilai Rp70 triliun, Tol Batang-Semarang Rp14 triliun, Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Semarang Barat Rp0,4 triliun, Tol Semarang-Demak Rp5,4 triliun, serta Tol Jogja Bawen Rp14,3 triliun.

Selain proyek infrastruktur dan non infrastruktur, PT PII juga memberikan penjaminan terhadap korporasi dengan nilai penjaminan Rp2,3 triliun dalam rangka pemulihan ekonomi nasional.

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia merupakan institusi BUMN di bawah naungan Kementerian Keuangan, yang dibuat guna mendukung percepatan penyediaan infrastruktur di Indonesia melalui skema Public Private Partnership.

Salah satu dukungan PII terhadap pembangunan infrastruktur di Indonesia adalah sebagai penyedia dukungan fiskal kontinjen untuk proyek infrastruktur Public Private Partnership melalui penyediaan penjaminan atas risiko kontraktual terkait tindakan pemerintah.