AstraZeneca Masih Polemik, Ketua DPD La Nyalla Harap Pemerintah Utamakan Vaksin Halal

JAKARTA - Ketua DPD RI La Nyalla Mahmud Mattalitti berharap, pemerintah mengusahakan vaksin halal untuk digunakan dalam program vaksinasi nasional agar tidak terjadi polemik di masyarakat.

Pasalnya, penggunaan vaksin AstraZeneca masih menuai pro dan kontra pasca dikeluarkannya fatwa haram oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) lantaran terdapat kandungan babi. Meskipun, MUI tetap memperbolehkan penggunaan AstraZeneca dengan alasan darurat.

"Kita menyakini fatwa MUI berdasarkan fiqh daruroh. Artinya, penetapan kebolehannya berdasarkan darurah syariah, jika tidak digunakan akan terjadi resiko yang besar. Penggunaan vaksin ini harus berdasarkan pada keadaan yang mendesak," ujar La Nyalla dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu, 20 Maret.

Senator asal Jawa Timur itu berharap pemerintah tetap memprioritaskan vaksin yang halal untuk digunakan. Salah satunya, mendukung pengembangan vaksin dalam negeri yakni Vaksin Nusantara.

"Harapannya pengembangan Vaksin Nusantara betul-betul dapat diwujudkan untuk pengendalian COVID-19 sehingga kita punya alternatif. Selain itu, hal ini juga bisa membantu mengatasi polemik mengenai vaksin di tengah masyarakat," harap La Nyalla.

Sebelumnya, pihak AstraZeneca mengkonfirmasi bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca tidak bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

"Kami menghargai pernyataan yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Penting untuk dicatat bahwa Vaksin COVID-19 AstraZeneca, merupakan vaksin vektor virus yang tidak mengandung produk berasal dari hewan, seperti yang telah dikonfirmasikan oleh Badan Otoritas Produk Obat dan Kesehatan Inggris," kata AstraZeneca dalam keterangannya, Sabtu, 20 Maret.

AstraZeneca menegaskan, semua tahapan proses produksinya, vaksin vektor virus ini tidak menggunakan dan bersentuhan dengan produk turunan babi atau produk hewani lainnya.

Bahkan, vaksin ini telah disetujui di lebih dari 70 negara di seluruh dunia termasuk Arab Saudi, UEA, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir, Aljazair dan Maroko dan banyak Dewan Islam di seluruh dunia telah telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan oleh para Muslim.