Perpindahan 175 Guru Swasta Jadi ASN di Maluku Berakhir Desember 2024
MALUKU - Komisi IV DPRD Maluku bersama Disdikbud provinsi menyepakati pengalihan 715 guru berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) jenjang SMA-SMK dari setiap sekolah swasta untuk bertugas di sekolah pemerintah ditargetkan berakhir pada Desember 2024.
"Komisi IV bersama Disdikbud dan Yayasan PGRI Maluku telah melakukan rapat bersama dan kesimpulannya penempatan 715 guru ASN di sekolah negeri harus berakhir tahun ini," kata ketua komisi IV DPRD Maluku Samson Atapary di Ambon, Kamis 18 Juli, disitat Antara.
Penarikan guru ASN setingkat SMA-SMK dari swasta untuk ditempatkan ke sekolah pemerintah berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara.
Menurut dia, kalau masalah administrasi telah disepakati 715 guru ASN itu untuk sementara masih tetap melaksanakan tugas mengajar di sekolah swasta sampai akhir Desember 2024.
Baca juga:
- KPK Buka Peluang Terapkan Pasal Perintangan usai Periksa Saksi di Kasus Harun Masiku
- Keluarkan 10 Surat Keputusan Cagub-Cawagub, Golkar Pasang Terget Menang 60 Persen Pilkada 2024
- Sidang Pengurusan Perkara MA, Saksi Nilai Awalnya Gazalba Saleh "Lurus" Lama-lama Sikapnya Aneh
- Pria Dobrak Pintu Selamatkan Bocah 4 Tahun yang Orang Tuanya Tewas Dilalap si Jago Merah
Kebijakan ini diambil dalam keputusan rapat bersama sambil menunggu adanya rekrutmen guru baru dari sekolah swasta untuk mengisi kekurangan tenaga guru mereka.
"Meski pun 715 guru ASN ini masih berada di sekolah swasta, namun administrasinya telah ditarik ke sekolah negeri mulai bulan ini," ucapnya.
Upaya ini dilakukan agar kinerja guru tersebut tetap dihitung oleh Kementerian Pendidikan.
"Kebijakan ini sudah mulai diimplementasikan bulan ini karena ini menyangkut masalah administrasi, sebab kalau tidak dilakukan maka kinerja mereka tidak dihitung oleh Kementerian karena tidak masuk di Dapodik," cakapnya.
Komisi IV juga berharap pengalihan guru ASN ini dalam penempatannya tidak hanya bertumpuk di Kota Ambon dan mengabaikan daerah lain yang masuk kategori 3T seperti Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepulauan Tanimbar, serta Kabupaten Kepulauan Aru.