KPK Sita Tanah Seluas 1.500 Meter Persegi dari Anak Gubernur Malut Abdul Gani Kasuba
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita tiga bidang tanah yang diduga terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba. Aset ini disebut bernilai Rp2 miliar.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut aset tersebut disita penyidik pada Senin, 15 Juli. Lokasinya berada di Cikarang, Bekasi, Jawa Barat.
"Penyidik KPK telah melakukan penyitaan terhadap tiga bidang tanah dan bangunan seluas kurang lebih 1.500 meter persegi senilai kurang lebih Rp2 miliar," kata Tessa kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 17 Juli.
Tessa menerangkan tanah tersebut dimiliki oleh anak Abdul Gani Kasuba, Muhammad Thariq Kasuba. "Ketiga bidang tanah dan bangunan tersebut disita pada perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang diduga dilakukan oleh tersangka AGK selaku Gubernur Maluku Utara periode tahun 2014-2019 dan tahun 2019-2024," jelas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.
Setelah disita penyidik, komisi antirasuah kemudian memasang plang. Pemasangan dilakukan pada Selasa, 16 Juli.
“Sehari kemudian penyidik melakukan tanda penyitaan atau plang penyitaan,” ujarnya.
Adapun dalam kasus ini, penyidik sudah memeriksa Thariq sebagai saksi dalam kasus pencucian uang Abdul Gani Kasuba pada Senin, 15 Juli. Penyidik ketika itu menanyakan soal aset yang dimiliki ayah dan keluarganya.
Baca juga:
- Iptu Rudiana Ayah Eky Dilaporkan Soal Dugaan Penganiayaan ke Bareskrim
- Warga Negara Jerman Dihukum Penjara karena Jual Suku Cadang Drone Militer ke Rusia
- Kremlin Anggap Kepresidenan Trump Tak Bawa Dampaik Baik Bagi Rusia, tapi Ada Dialog
- Wali Kota Semarang Hevearita ‘Mbak Ita’ Gunaryanti Rahayu dan Suami Dicegah ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Gubernur Maluku Utara nonaktif Abdul Gani Kasuba sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Dari beberapa alat bukti yang didapat, ia diduga mencuci uang hingga Rp100 miliar.
Penetapan tersangka ini dilakukan sebagai pengembangan dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa serta pemberian izin di lingkungan Pemprov Maluku Utara. Ia ditahan bersama lima tersangka lainnya sejak 20 Desember setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT).
Lima tersangka itu adalah Kadis Perumahan dan Pemukiman Pemprov Maluku Utara Adnan Hasanudin; Kadis PUPR Pemprov Maluku Daud Ismail; Kepala BPPBJ Pemprov Maluku Utara Ridwan Arsan; Ramadhan Ibrahim yang merupakan ajudan Abdul Gani serta pihak swasta, yakni Stevi Thomas dan Kristian Wuisan.