Pengusaha Keluhkan Bank Himbara Enggan Biayai Smelter Bauksit
JAKARTA - Asosiasi Pengusaha Bauksit dan Bijih Besi Indonesia (AP3BAI) melaporkan jika perbankan BUMN atau bank Himbara enggan membiayai smelter bauksit dalam negeri.
Pelaksana harian (Plh) Ketua Umum AP3BAI Ronald Sulistyanto mengatakan, banyak faktor yang menyebabkan bank Himbara enggan menempatkan dananya pada pembangunan industri pemurnian ini.
"Masalahnya, kalau kita jual sesuatu yang dianggap pemerintah feasible, oleh bank tidak dianggap feasible. Kalau dari bank pemerintah saja sudah tidak berani ikut di dalamnya, bagaimana bank asing," ujarnya dalam Mining Zone, Senin, 15 Juli.
Dikatakan Ronald, pihaknya telah mengajak beberapa bank pelat merah untuk menempatkan dananya, namun terkendala masalah break even poin (BEP) yang dinilai terlalu panjang.
"Kalau panjang atau tidaknya ini kan analisa perbankan jauh lebih ahli. Kami orang-orang teknik ya sehingga kami berpikir kalau kami tawarkan juga sindikasi pun, di luar, pertanyaannya sangat panjang," beber dia.
Salah satu permasalahan yang akan dihadapi pengusaha, kata dia, adalah masalah pembangkit listrik atau power plant yang berasal dari green energy.
"Ini pekerjaan yang memerlukan sangat banyak pemikiran yang harus dikeluarkan, belum lagi investasi yang sangat besar," beber dia.
Untuk itu, ia mengusulkan, pembentukan konsorsium untuk mendirikan smelter bauksit.
Pasalnya, pembangunan industri pemurnian masih mandek padahal pelarangan ekspor atas komoditas bauksit sudah dilakukan pemerintah sejak Juni 2023.
Adanya konsorsium pembangunan smelter, menurut Ronald, dapat menambah equity karena menyatukan tiga hingga empat perusahaan menjadi satu perusahaan.
Dengan pembangunan smelter melalui konsorsium, Ronald bilang, bisa meringankan beban keuangan perusahaan.
Baca juga:
Dengan demikian, bisa terdapat lima smelter yang terbangun dengan kapasitas masing-masing 2 juta ton per smelter.
"Minimum lima lah. Kalau lima rerata 2 juta itu rerata 10 juta output alumina. Perlunya berapa? Setiap 2 jt tinggal kali tiga saja. Artinya bisa dapat 50 juta. Artinya untuk beri kesempatan para penambang ini hidup kembali dengan cara penjualan ditentukan oleh HPM dan diikuti oleh pabrik. kalo enggak harus dihukum (punish)," pungkas Ronald.