Rizieq Shihab Hanya Diam, Pengacara Tolak Bicara, Hakim Tutup Sidang Petamburan-Megamendung
JAKARTA - Sempat alot, Rizieq Shihab akhirnya mau muncul di ruangan Bareskrim Polri dalam persidangan kasus kerumunan Petamburan dan protokol kesehatan Megamendung, Jawa Barat. Tapi Rizieq Shihab hanya diam tak berbicara sepatah kata pun.
“Saya ingatkan lagi kalau sikap begini diambil itu tidak menguntungkan habib dalam proses persidangan. Ini sidang negara coba dilihat belakang saya, lambang negara burung Garuda, ini sidang negara habib betul-betul mesti mempergunakan,” kata hakim ketua dalam persidangan di PN Jaktim, Jumat, 19 Maret.
Tapi Rizieq Shihab hanya diam. Dia berdiri menghadap layar telekonferensi sidang online.
Rizieq Shihab pun pergi meninggalkan ruangan. Hakim memberi kesempatan kepada penasihat hukum Rizieq Shihab untuk memberikan tanggapan atas dakwaan.
Penasihat hukum dilaporkan jaksa penuntut umum tak mau berbicara. Bahkan penasihat hukum menurut jaksa menyatakan tidak lagi menjadi pengacara Rizieq Shihab.
“Karena yang bersangkutan sudah menyatakan dirinya bukan penasihat hukum, mohon dicatat. Apabila hadir menjadi penasihat hukum mohon jadi catatan majelis hakim menolak yang bersangkutan,” kata jaksa penuntut umum.
Hakim memutuskan menutup sidang. Rizieq Shihab dan pengacaranya diberi kesempatan menyampaikan nota keberatan atau eksepsi pada Selasa, 23 Maret.
“Kalau begitu kita tunda hari Selasa untuk mengajukan keberatan sampai hari Selasa. Kalau tidak kita ambil sikap lagi. Jadi baik ya penuntut umum sidang nanti akan dibuaa kembali pada hari Selasa 23 Maret dengan acara pembacaan keberatan dari terdakwa atau pun dari penasihat hukum,” kata hakim.
Rizieq Shihab didakwa dalam dua perkara. Pertama, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.
“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.
Kedua, Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.
Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.
“(Terdakwa) tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.
Dalam dakwaan, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab bemula ketika tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq Shihab yang baru tiba di Indonesia dari Arab Saudi seharusnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari.
Namun Rizieq Shihab tak melakukannya. Dua hari setelah tiba di Indonesia, Rizieq Shihab justru menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.
Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP yang sudah mengetahui bakalnya adanya kegiatan itu mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak terlibat. Pemkab memasang spanduk imbauan.
Hanya saja, imbauan itu justru diabaikan Rizieq Shihab. Tanpa mengantongi izin Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor acara digelar.