Jaksa: Terdakwa Rizieq Shihab Menghina Persidangan Ini

JAKARTA - Rizieq Shihab menolak masuk kembali untuk mengikuti persidangan. Jaksa meminta agar hakim menetapkan Rizieq Shihab dengan Pasal 216 KUHP.

“Penuntut umum sudah berupaya menghadirkan terdakwa dan sempat dihadirkan berdiri. Majelis hakim telah mengingatkan kami mengkategorikan perbuatan terdakwa tidak menghormati dan menghina persidangan ini. Kami meminta majelis hakim menetapkan terdakwa melanggar pasal 216,” kata jaksa penuntut umum dalam persidangan di PN Jaktim, Jumat, 19 Maret.

Rizieq Shihab didakwa dalam dua perkara. Pertama, Rizieq Shihab didakwa melakukan penghasutan hingga munculnya kerumunan di acara pernikahan putrinya sekaligus peringatan Maulid Nabi SAW di Petamburan, Jakarta Pusat. Kerumunan ini terjadi di tengah Pandemi COVID-19.

“Melakukan, yang menyuruh melakukan dan yang turut serta melakukan perbuatan di muka umum dengan lisan atau tulisan menghasut supaya melakukan perbuatan pidana kekarantinaan kesehatan sebagaimana Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekerantinaan Kesehatan, melakukan kekerasan terhadap penguasa umum atau tidak menuruti baik ketentuaan UU maupun perintah jabatan yang diberikan berdasar ketentuan UU,” kata jaksa membacakan surat dakwaan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret. 

Kedua, Rizieq Shihab didakwa tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan di masa pandemi COVID-19.

Rizieq Shihab tetap mengikuti acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Desa Kuta, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor.

“(Terdakwa) tidak mematuhi penyelanggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 9 ayat (1) dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga kedaruratan kesehatan masyarakat," kata jaksa membacakan dakwan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jumat, 19 Maret.

Dalam dakwaan, pelanggaran yang dilakukan Rizieq Shihab bemula ketika tiba di Indonesia pada 10 November 2020. Rizieq Shihab yang baru tiba di Indonesia dari Arab Saudi seharusnya menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Namun Rizieq Shihab tak melakukannya. Dua hari setelah tiba di Indonesia, Rizieq Shihab justru menghadiri acara peletakan batu pertama pembangunan Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah.

Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Satpol PP yang sudah mengetahui bakalnya adanya kegiatan itu mengimbau masyarakat sekitar untuk tidak terlibat. Pemkab memasang  spanduk imbauan.

Hanya saja, imbauan itu justru diabaikan Rizieq Shihab. Acara tanpa mengantongi izin Satgas COVID-19 Kabupaten Bogor acara digelar.