KPU Pastikan Distribusi Logistik PSU di Daerah Terdampak Bencana Sumbar Tepat Waktu Sebelum Pencoblosan Besok
SUMBAR - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) memastikan distribusi logistik pemungutan suara ulang (PSU) ke wilayah terdampak bencana di Nagari (Desa) Singgalang, Kabupaten Tanah Datar tiba tepat waktu atau sebelum pemungutan dilakukan pada 13 Juli 2024.
"KPU sudah berkoordinasi dengan berbagai pihak termasuk Balai Jalan dan pihak terkait untuk memberikan izin pendistribusian logistik ke wilayah yang terdampak bencana," kata Komisioner KPU Provinsi Sumbar Ory Sativa Syakban di Padang, Jumat.
Ory Sativa menjelaskan sebelum pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI, terdapat satu tempat pemungutan suara (TPS) di sekitar Nagari Singgalang, Kabupaten Tanah Datar yang akses utamanya terputus akibat dilanda banjir bandang pada 11 Mei 2024.
Dia mengatakan pihaknya memastikan 252 pemilih di TPS 01 Nagari Singgalang tersebut dapat menyalurkan hak politiknya melewati jalur Lembah Anai yang saat ini dalam pengerjaan oleh Balan Jalan.
"Kami pastikan pemilih bisa memberikan hak pilihnya sejak pukul 07.00 WIB," kata dia.
Baca juga:
Pada kesempatan itu, Ory mengatakan distribusi logistik ke wilayah-wilayah tertinggal, terdepan dan terluar (3T) seperti Kabupaten Kepulauan Mentawai dan Nagari Garabak Data, Kabupaten Solok juga berjalan sesuai jadwal pengiriman.
"Sejak dua hari lalu, logistiknya sudah kita kirim dari gudang KPU masing-masing daerah ke kecamatan," ujarnya.
Selain logistik, kata dia, KPU Sumbar juga memastikan ketersediaan anggaran pelaksanaan PSU calon anggota DPD RI bagi setiap anggota kelompok penyelengara pemungutan suara (KPPS) juga sudah terkirim.
"Jadi, Insya Allah besok 13 Juli 2024 PSU DPD RI sudah bisa kita selenggarakan karena semuanya masih dalam on the track," ujarnya.
Secara terpisah, Gubernur Sumbar Mahyeldi mengeluarkan surat edaran yang mengimbau seluruh wajib pilih untuk menggunakan hak suara pada PSU pemilihan Anggota DPD RI pada Sabtu 13 Juli.
Surat Edaran Gubernur Sumbar Nomor 6 Tahun 2024 tentang pelaksanaan PSU anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di Provinsi Sumatera Barat tertanggal 8 Juli 2024 itu bertujuan untuk mendukung suksesnya pelaksanaan PSU DPD RI di provinsi itu.