KLHK Kejar Ganti Rugi Kasus Karhutla Libatkan 18 Perusahaan, Nilainya Capai Rp6,1 Triliun

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) sedang memproses eksekusi pembayaran ganti rugi lingkungan terkait kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) dari 18 perusahaan dengan total Rp6,1 triliun.

Dirjen Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK, Rasio Ridho Sani menyampaikan, pihaknya telah menggugat 25 perusahaan dalam kasus gugatan perdata karhutla dengan gugatan terhadap 18 perusahaan sudah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht.

"Kami tidak akan berhenti mengejar atau melakukan proses eksekusi yang mendukung ketua pengadilan untuk percepatan proses eksekusi terkait dengan gugatan perdata yang sudah inkracht yang kami tangani berkaitan dengan karhutla, kurang lebih Rp6 triliun," kata Dirjen Gakkum KLHK Rasio Ridho Sani dalam konferensi pers di Jakarta, Antara, Jumat, 12 Juli. 

Secara rinci, dia menjelaskan bahwa dari 18 perusahaan tersebut, sebanyak 10 perusahaan tergugat dalam proses eksekusi dengan nilai gugatan kerugian dan pemulihan lingkungan sebesar Rp3,7 triliun dan delapan perusahaan persiapan eksekusi dengan nilai ganti rugi sebesar Rp2,3 triliun.

Pembayaran yang paling baru dilakukan oleh PT National Sago Prima (NSP) yang telah membayar ganti rugi Rp160 miliar dari total kewajiban ganti rugi Rp319 miliar atas karhutla yang terjadi di lokasi Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Bukan Kayu (IUPHH-BK) dengan jenis tanaman sagu.

Rasio Ridho Sani mengatakan pembayaran tahap kedua oleh PT NSP akan dilakukan paling lambat pada 18 Desember 2024.

Selain itu, pembayaran tahun ini juga dilakukan oleh PT Surya Panen Subur sebesar Rp68 miliar dan PT Kalista Alam melunasi total ganti rugi karhutla Rp114 miliar ditambah membayar uang paksa setiap hari atas keterlambatan pelaksanaan tindakan pemulihan lingkungan sebesar Rp8,2 miliar.

Sejauh ini, penerimaan negara bukan pajak (PNBP) terkait ganti rugi karhutla sebanyak Rp458 miliar dari Rp718 miliar yang telah disetor oleh KLHK ke kas negara.

"Ini berkaitan dengan karhutla, belum termasuk dengan kasus-kasus yang kami tangani lainnya, seperti pencemaran dan perusakan terumbu karang, pencemaran lingkungan. Itu terus kita lakukan," katanya.