Masih Ada Caleg Terpilih Belum Lapor LHKPN, KPU: Kami Sudah Kesekian Kalinya Mengingatkan
JAKARTA - Sejumlah calon anggota legislatif (caleg) terpilih Pemilu 2024 ternyata belum menyampaikan laporan hasil kekayaan penyelenggara negara (LHKPN). Padahal, pelaporan LHKPN merupakan syarat wajib caleg yang terpilih untuk dilantik.
Plt Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Mochammad Afifuddin mengaku pihaknya telah berkali-kali mengingatkan kepada partai politik (parpol) agar caleg terpilihnya yang bakal pejabat negara tersebut untuk menyetor LHKPN. Namun, beberapa di antaranya sudah mulai melaporkan.
"Kami juga sudah menyurati para pihak terkait LHKPN ini. Kami sudah kesekian kalinya untuk menyurati dan mengingatkan. Beberapa pihak juga sudah melaporkan, yang kemarin-kemarin belum menyampaikan bukti lapora LHKPN, (kini) sudah kita terima sebagian," kata Afif di Kantor KPU RI, Jakarta Pusat, Jumat, 12 Juli.
Afif menyebut, KPU masih memberi waktu kepada caleg terpilih untuk menyerahkan tanda terima pelaporan harta kekayaan yang dilaporkan ke KPK wajib disampaikan kepada KPU, paling lambat 21 hari.
"Kita lihat nanti sampai masa pelantikan. Semoga saja melaporkan semua kan bisa jadi peristiwanya karena memang belum disampaikan saja," ucap Afif.
Baca juga:
Sebelumnya, Afif telah mengirimkan surat dinas yang meminta kepada jajarannya untuk kembali mengingatkan partai politik yang lolos dalam Pemilu Legislatif 2024 agar caleg terpilihnya segera melaporkan LHKPN.
Hal ini pun telah diatur dalam Pasal 52 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Terpilih, Penetapan Perolehan Kursi, dan Penetapan Calon Terpilih Dalam Pemilihan Umum.
Ketentuannya, sebelum KPU menyampaikan calon terpilih anggota DPR, anggota DPD, anggota DPRD provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota, calon terpilih yang bersangkutan wajib melaporkan harta kekayaan kepada instansi yang berwenang memeriksa laporan harta kekayaan penyelenggara nagara.
Dalam hal calon terpilih tidak menyampaikan tanda terima pelaporan harta kekayaan, KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota tidak mencantumkan nama yang bersangkutan dalam penyampaian nama calon terpilih.