Panggil Operator Ihsan Yunus, KPK Sita Barang Elektronik dan Dokumen Terkait Suap Bansos

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penyitaan terhadap barang elektronik dan dokumen terkait suap pengadaan bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Jabodetabek.

Penyitaan ini dilakukan saat melakukan pemeriksaan terhadap operator mantan Wakil Ketua Komisi VIII Ihsan Yunus, Agustri Yogasmara dan Indah Budi Safitri.

Pemeriksaan terhadap keduanya digelar pada Kamis, 18 Maret kemarin. Saat itu, keduanya dipanggil sebagai saksi untuk tersangka mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara yang jadi tersangka penerima suap dalam kasus ini.

“Tim penyidik KPK melakukan penyitaan berbagai barang bukti diantaranya barang elekronik dan dokumen yang terkait dengan perkara ini,” kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri, Jumat, 19 Maret.

Masih dalam kasus yang sama, untuk mengusut perkara ini, KPK hari ini juga melakukan pemanggilan terhadap tujuh saksi dari pihak swasta. Mereka dipanggil untuk melengkapi berkas perkara mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) Kemensos Matheus Joko Santoso.

Tujuh saksi tersebut adalah swasta dari PT Raksasa Bisnis Indonesia, Erwin dan Tunggul; swasta dari PT Citra Mutiara Bangun, Ahmad; swasta dari PT Karunia Berkat Sejahtera, Indradi; swasta dari PT Mido Indonesia, Chandra; dan swasta dari PT Krishna Selaras Sejahtera, Rini Ali.

“Ketujuh saksi ini diperiksa untuk tersangka MJS,” ungkap Ali.

Diketahui, KPK memang tengah melakukan pemanggilan terhadap para vendor pengadaan bansos untuk mendalami aliran duit suap.

Dalam kasus ini, selain menjerat mantan Menteri Sosial Juliari, keterlibatan pihak lain juga santer terdengar. Salah satunya, adalah keterlibatan Ihsan Yunus yang merupakan anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan.

Dia disebut menerima dua unit sepeda lipat Brompton dan uang sebesar Rp1,53 miliar dari Harry Sidabukke yang merupakan pemberi suap dalam kasus ini. Penerimaan ini tak langsung dilakukan oleh Ihsan Yunus, melainkan dari operator, yaitu Agustri Yogasmara.

Belakangan, Yogas mengembalikan dua unit sepeda yang diberikan Harry ke KPK dan penyidik langsung melakukan rekonstruksi.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan sejumlah tersangka terkait dengan dugaan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) paket sembako untuk pengananan COVID-19 di wilayah Jabodetabek termasuk mantan Menteri Sosial Juliari Batubara.

Selain Juliari, KPK juga menetapkan empat tersangka lainnya yaitu Pejabat Pembuat Komitmen di Kementerian Sosial (PPK) Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai penerima suap serta AIM dan HS selaku pemberi suap.