Pemerintah Berhasil Pulihkan 30 Layanan Publik Imbas Ransomware PDNS 2
JAKARTA - Kementerian Komunikasi dan Informatika hingga saat ini telah memulihkan 30 layanan publik yang terdampak serangan siber terhadap Pusat Data Nasional Sementara (PDNS) 2.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Hadi Tjahjanto menyatakan, pemulihan layanan dilakukan dengan strategi dekripsi (decrypt).
“Hingga hari Selasa tanggal 9 Juli 2024 Pukul 19.00 WIB, terdapat total 30 layanan dari 12 K/L/D yang telah berhasil dipulihkan atau Go Live,” jelasnya di Jakarta Pusat, dikutip 13 puy Julo.
Berdasarkan hasil pemetaan dan validasi yang dilakukan terhadap 282 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah PDNS 2, terdapat sebanyak 167 kementerian, lembaga dan pemerintah daerah yang terdampak.
“Masih berjalan, saat ini terdapat sekitar 7 layanan dari 6 kementerian, lembaga dan daerah yang diupayakan akan segera pulih,” tuturnya.
Pelaksana tugas (Plt.) Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kementerian Kominfo, Ismail menjelaskan pemerintah menerapkan strategi jangka pendek, menengah dan panjang untuk pemulihan layanan publik di PDNS 2.
Untuk jangka pendek sebagai langkah emergency recovery yang berlangsung selama Juli-Agustus 2024. Di mana pemulihan ditaregetkan untuk layanan publik prioritas.
Menurut Ismail, dalam strategi jangka pendek ini proses forensik juga berjalan dilakukan oleh Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
Baca juga:
- Lion Parcel dan Salesforce Dorong Penggunaan AI Generatif untuk Optimalisasi Layanan
- Meta Tambahkan Kemampuan Mengobrol Bagi Pra-remaja di Quest
- Snapdragon 8 Gen 3, Chipset Terbaru untuk Samsung Galaxy Z Series
- Kemitraan Resident Advisor dan SoundCloud Perluas Koneksi Artis dan Penggemar secara Digital
Selanjutnya untuk jangka menengah, pemerintah menargetkan untuk melakukan redeploy tenant, melakukan perbaikan tata kelola dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang diharapkan berlangsung pada Agustus hingga September 2024.
“Terakhir, untuk strategi jangka panjang atau normalisasi, pemerintah melakukan audit keamanan pada PDNS 1 dan PDNS 2 oleh pihak ketiga yang independen dan dijadwalkan berlangsung hingga September 2024. Dan selanjutnya setelah itu, diharapkan implementasi audit bisa dilakukan dengan tenggat waktu November 2024,” ujar Plt. Dirjen Aptika Kementerian Kominfo.