Gelar One Map Policy Summit 2024, Airlangga Dorong Penyelesaian Pemanfaatan Ruang

JAKARTA - Kementerian Koordinator bidang Perekonomian gelar Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy Summit 2024 dorong penyelesaian pemanfaatan ruang.

Adapun beberapa menteri turut hadir dalam Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy Summit 2024 yaitu Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri ATR/BPN Agus Harimurti Yudhoyono, Menteri LHK Siti Nurbaya, Kepala Staf Kepresidenan Republik Indonesia, Jenderal TNI (Purn) Moeldoko, dan Kepala Badan Informasi Geospasial (BIG) Muh. Aris Marfai, dan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Dalam kesempatannya, Sekretaris Tim Percepatan Kebijakan Satu Peta, Susiwijono Moegiarso menyampaikan ada beberapa tujuan dalam Rakernas Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy Summit 2024 yaitu laporan secara lengkap mengenai kemajuan dari pelaksanaan kebijakan satu Peta dan menyelesaikan pemanfaatan ruang.

"Kita akan juga menyampaikan hasil beberapa teknis rekomendasi Kebijakan Satu Peta untuk dilanjutkan pasca 2024 ini. Kita harapan bisa diseleslaikan di putuskan dalam Rakernas ini," tuturnya dalam Rapat Kerja Nasional Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy Summit 2024, Kamis, 11 Juli.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto berharap One Map Policy Summit 2024 dapat mampu membuat rumusan kebijakan strategi satu peta dan penyelesaian serta arah kebijakan One Map Policy ke depannya.

"Ada 3 agenda pertama kemajuan kebijakan satu, kedua terkait penyelesaian ketidaksesuaian pemanfaatan ruang dan ketiga, keberhasilan kebijakan satu peta setelah 2024," ungkap Airlangga.

Kebijakan Satu Peta atau One Map Policy (OMP) merupakan upaya perwujudan satu peta yang mengacu pada satu referensi geospasial, satu standar, satu basis data, dan satu geoportal, sehingga dapat menjadi acuan yang akurat dan akuntabel dalam pelaksanaan berbagai kegiatan dan perumusan kebijakan berbasis spasial, serta dapat dijadikan sebagai acuan bersama dalam penyusunan kebijakan terkait penataan dan pemanfaatan ruang.

Kebijakan Satu Peta tersebut dilaksanakan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 9 Tahun 2016 Tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000.

Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta melibatkan 24 Kementerian/Lembaga dan 34 Provinsi serta mencakup 158 Peta Tematik yang mencakup Informasi Geospasial Tematik (IGT) Perencanaan Ruang, Status, Potensi, Perekonomian, Keuangan, Kebencanaan, Perizinan Pertanahan, dan Kemaritiman.

Hingga Maret 2024, seluruh IGT telah terkompilasi, kemudian sebanyak 141 IGT telah terintegrasi, sedangkan 16 IGT dalam proses verifikasi perbaikan, dan sebesar 86 persen Peta Indikatif Tumpang Tindih IGT telah tersinkronisasi. Sebagai target penurunan ketidaksesuaian perizinan dan Hak atas Tanah hingga akhir 2024 yakni sebesar 9.264.325 hektare atau 8,6 persen.

Produk peta tematik Percepatan Kebijakan Satu Peta juga telah dimanfaatkan dalam mendukung berbagai program atau kebijakan berbasis spasial, seperti Reforma Agraria, Peta Tutupan Kelapa Sawit, Strategi Nasional – Pencegahan Korupsi Komisi Pemberantasan Korupsi (Stranas-PK) KPK, Penyelesaian Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang.

Selanjutnya, Masterplan Percepatan Pembangunan Ekonomi Kawasan, Masterplan Pengembangan Kawasan Batam-Bintan-Karimun (BBK), Perbaikan Kualitas Rencana Tata Ruang, Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk Percepatan Perizinan Berusaha, Delineasi Wilayah Area Of Interest (AOI) untuk Ibu Kota Nusantara (IKN) dan Program Ketahanan Pangan Nasional (Food Estate), serta sistem O