Pengacara Rizieq Shihab Ngotot Sidang Offline: Kalau Tidak, Sidang Sama Tembok

JAKARTA - Rizieq Shihab lewat tim pengacaranya menegaskan ingin tetap hadir langsung dalam sidang pembacaan dakwaan di  Pengadilan Negeri Jakarta Timur. 

“Tetap (sidang offline, red) atau silakan sidang sama kursi, meja dan tembok,” kata pengacara Rizieq Shihab, Aziz Yanuar kepada VOI, Kamis, 18 Maret.

Tim pengacara Rizieq Shihab tetap menunggu proses persidangan hari ini. Sidang ini merupakan kelanjutan usai penundaan pada Selasa, 16 Maret.

“Kita lihat besok (hari ini),” kata dia.

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur tetap menggelar persidangan terdakwa Rizieq Shihab dan para petinggi Front Pembela Islam (FPI) secara online. Meski, sebelumnya Rizieq Shihab dan pengacara meminta sidang dilakukan secara offline hingga akhirnya walkout.

"Terdakwa dihadirkan secara virtual atau online. Tidak hadir di ruang persidangan Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Humas PN Jakarta Timur, Alex Adam Faisal dalam keterangannya, Kamis, 18 Maret.

Salah satu alasan dari keputusan sidang online karena sampai saat ini masih masa pandemi COVID-19.  Tujuan sidang online untuk menghindari penyebaran virus corona baru itu.

Ada pun sidang dakwaan  yang bakal digelar Jumat, 19 Maret yakni kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan (prokes) di Petamburan dan tes swab RS UMMI dengan terdakwa Rizieq Shihab.

Kemudian, perkara dugaan pelanggaran prokes di Petamburan dengan terdakwa Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas bin Alwi Alatas, Idrus alias Idrus Al-Habsyi, dan Maman Suryadi.

Terakhir, sidang perkara terkait hasil tes swab dengan terdakwa Muhammad Hanif Alatas.

Gaduh Sidang Perdana Rizieq Shihab

Rizieq Shihab tetap menolak menghadiri sidang virtual kasus terkait swab test RS UMMI Bogor. Majelis hakim memutuskan menunda sidang pembacaan dakwaan.

“Jadi petugas kami di Bareskrim sudah mengupayakan secara maksimal, tapi dari terdakwa bersikukuh tidak mau melanjutkan. Namun demikian kami masih berupaya karena sampai sekarang pun sampai detik ini belum mau menghadiri,” kata jaksa penuntut umum dalam sidang di PN Jaktim, Selasa, 16 Maret. 

Hakim ketua Khadwanto memutuskan sidang ditunda hingga Jumat, 19 Maret. 

“Sidang kita tunda hari Jumat 19 Maret untuk acara pembacaan dakwaan,” kata dia. 

Sidang Rizieq Shihab sempat diskors 30 menit karena Rizieq Shihab bersama pengacara memilih walkout. Sempat terjadi ketegangan di ruang sidang karena pengacara memprotes keputusan hakim melanjutkan sidang virtual. 

Sementara Rizieq Shihab pada awal persidangan meminta dihadirkan dalam ruang sidang di PN Jakarta Timur. Rizieq Shihab kali ini menjalani sidang untuk perkara RS UMMI Bogor. 

“Saya ingin hadir langsung di ruang sidang, saya minta dihadirkan bukan di ruang Mabes Polri tapi di ruang sidang PN Jaktim,” kata Rizieq Shihab dalam sidang virtual, Selasa, 16 Maret.

Rizieq Shihab yang berada di Mabes Polri menyebut kehadirannya di ruang sidang merupakan hak terdakwa. Rizieq menyebut protokol kesehatan tak bisa dijadikan alasan dirinya tak dihadirkan di ruang sidang. 

“Sidang menjadi sorotan nasional dan internasional saya memohon kepada majelis hakim untuk kita kerja sama untuk sidang yang bermutu dan berkualitas karena disaksikan dunia internasional,” kata Rizieq. 

Rizieq Shihab lantas walkout bersama pengacara. Rizieq menolak sidang online. Hakim mempertanyakan aksi Rizieq Shihab kepada jaksa. Seharusnya jaksa menurut hakim mengantisipasi agar sidang berjalan.

“Sudah ada manajemen persidangan, tidak boleh terdakwa meninggalkan kursi ruang sidang tanpa izin majelis. Ya kalau terdakwa tanpa izin seenaknya keluar ya nggak pernah ada sidang berjalan.Tidak boleh seperti itu,” kata hakim ketua Khadwanto dalam persidangan Rizieq Shihab di PN Jaktim, Selasa, 15 Maret. 

Rizieq Shihab bersama pengacara dari awal sidang dibuka sudah menolak sidang virtual. Rizieq Shihab mengikuti persidangan dari Bareskrim Polri. Sementara hakim, jaksa dan pengacara berada di PN Jaktim. 

“Mengapa terdakwa tidak berada di tempat? Tolong dijawab kan sama saja sama sidang di sini. Memang boleh dia pergi? Nggak boleh, loh ini kok pergi. Jadi ini harus dipahami, analogi sama saja sidang ini,” kata hakim.

>