Pengakuan Pegi Setiawan: Saat Pemeriksaan Kepala Dipukul Juga Dimasukan Kantong Kresek

JAKARTA - Pegi Setiawan menyebut sempat menerima perlakuan kasar dari penyidik di awal proses pemeriksaan kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon. Tak hanya dipukul, penyidik disebut sempat memasukan kepalanya ke kantong plastik kresek.

Pengakuan itu disampaikan Pegi usai bebas dari penahanan seiring gugatan praperadilan soal penetapannya sebagai tersangka dikabulkan.

Bermula saat Pegi Setiawan menceritakan diperlakukan kasar oleh penyidik usai ditangkap. Caci maki hingga pukulan sempat dialaminya.

"Ada pemukulan tersebut," ujar Pegi dikutip Selasa, 9 Juli.

Perlakuan kasar penyidik itu pun mulai berkurang ketika para kuasa hukum mulai mendampinginya.

Tapi, Pegi ingat betul kekerasan terakhir kali yang dilakukan penyidik terhadapnya. Kala itu, wajahnya dimasukan ke dalam kantong kresek.

Hal itu menyebabkan ia sulit bernafas. Beruntung, aksi yang dilakukan penyidik tersebut tidak berlangsung lama.

"Ada itu sempat dari penyidik yang masukin saya ke kresek, ke muka saya hampir cuma nggak lama, saya nggak bisa nafas itu. Saya berusaha berontak, mereka nggak lama terus mereka buka lagi," sebut Pegi menceritakan kondisi saat itu.

Setelah itu, Pegi tak pernah mengalami kekerasan lagi. Bahkan, usai penangkapannya menjadi sorotan masyarakat, sikap penyidik berubah. Mereka lebih halus terhadapnya.

"Engga (tak ada kekerasan lagi), Alhamdulillah aman," kata Pegi.

Pegi Setiawan dibebaskan berdasarkan putusan praperadilan. Hakim tunggal Pengadilan Negeri Bandung, Eman Sulaeman, memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera melepaskan Pegi Setiawan dari penahanan.

Perintah itu merupakan putusan praperadilan yang memenangkan kubu Pegi Setiawan atas penetapannya sebagai tersangka di kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eky Cirebon.

"Memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dari tahanan," ujar Hakim Eman dalam persidangan di Pengadilan Negeri Bandung, Senin, 8 Juli.

Pihak termohon yakni Polda Jawa Barat juga diperintahkan untuk menghentikan proses penyidikan terhadap Pegi Setiawan.

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," kata Hakim Eman.