Penetapan Tersangka Pegi Setiawan Tidak Sah, Komnas HAM Tetap Lanjutkan Pemantauan
JAKARTA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menghormati putusan Pengadilan Negeri (PN) Bandung yang mengabulkan gugatan praperadilan Pegi Setiawan soal penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat (Jabar)
"Komnas HAM menghormati putusan Pengadilan Negeri Bandung yang mengabulkan permohonan praperadilan dari Pegi Setiawan," kata Koordinator Subkomisi Penegakan HAM Komnas HAM RI Uli Parulian Sihombing dalam keterangan pers di Jakarta, Senin 8 Juli, disitat Antara.
Uli menegaskan Komnas HAM tetap melanjutkan pemantauan terhadap kasus Vina dan Eky yang kasusnya kembali mencuat setelah film berjudul 'Vina: Sebelum 7 Hari mendapat perhatian publik'.
"Komnas HAM akan tetap melanjutkan dan menyelesaikan pemantauan dan penyelidikan dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon," ucap Uli.
Sebelumnya, PN Bandung mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap Kepolisian Daerah Jabar.
"Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum," kata hakim tunggal Eman Sulaeman dalam sidang putusan di PN Bandung, Senin 8 Juli, disitat Antara.
Baca juga:
- KPK Usut Dugaan Korupsi Pembangunan Shelter Tsunami di NTB
- Anggota DPR Dapil Depok Dorong Kemenag-Pemkot Kasih Solusi Masalah Gereja HKI Terancam Hilang di Lahan UIII
- Gibran Pastikan Festival Kuliner Nonhalal di Solo Tak Ganggu Toleransi
- 2.800 Orang Ikut Demo Anti-pariwisata di Barcelona, Tembakkan Pistol Air dan Minta Wisatawan Pulang
Hakim lantas memerintahkan Polda Jabar untuk segera membebaskan Pegi Setiawan dari tahanan.
"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan dan memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula," kata Eman.
Menurut hakim, penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan terhadap Vina dan Rizky alias Eky pada tahun 2016 oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.
"Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” ucap Eman.
Komnas HAM sedang melakukan pemantauan dan mendalami fakta kasus pembunuhan Vina dan Eky, yakni dengan meminta keterangan terhadap orang-orang yang berhubungan dengan kasus tersebut.
Selain itu, selama pemantauan dan penyelidikan akhir Mei lalu, Komnas HAM juga telah meminta keterangan Direktorat Reserse Kriminal Umum dan Inspektorat Pengawasan Daerah Polda Jabar, serta meninjau lokasi peristiwa pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon, Jabar.