KPK Duga Dana Rp1 T di Kasus PT Taspen Diinvestasikan ke Saham hingga Sukuk

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan investasi fiktif senilai Rp1 triliun di PT Taspen (Persero). Dugaannya dana tersebut dialihkan dalam sejumlah bentuk seperti saham hingga sukuk.

“(Investasinya, red) dalam bentuk apa saja. ini bentuknya salah satunya memang seperti yang disampaikan tadi. Kalau tidak salah ada tiga jenis usaha ya, tiga jenis model. Ada saham, sukuk, dan ada yang lainnya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan seperti dikutip dari YouTube KPK, Senin, 8 Juli.

“(Dana Rp1 triliun, red) ini digunakan untuk investasinya,” sambung dia.

Adapun dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah memeriksa sejumlah saksi termasuk dari PT Sinarmas Sekuritas. Salah satunya yakni direktur keuangan dan akutansi, Julius Sanjaya yang digarap penyidik pada Rabu, 3 Juli.

Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut ada sejumlah hal yang didalami penyidik dalam pemeriksaan tersebut. Di antaranya terkait investasi dalam bentuk sukuk.

“(Saksi diperiksa, red) seputar investasi SUKUK yang dilakukan oleh PT Taspen,” kata juru bicara berlatar belakang penyidik itu kepada wartawan yang dikutip Kamis, 4 Juli.

Diberitakan sebelumnya, KPK memutuskan untuk meningkatkan status penanganan dugaan korupsi di PT Taspen (Persero) dari penyelidikan menjadi penyidikan. Antonius N. S. Kosasih yang merupakan mantan direktur utama menjadi tersangka dalam kasus ini.

Kosasih juga sudah dicegah ke luar negeri selama enam bulan untuk mempermudah pengusutan perkara. Upaya paksa ini berlaku untuk Ekiawan Heri Primaryanto selaku Direktur Utama Insight Investments Management.