Inga Inga...Suntik Vaksin COVID-19 Tak Batalkan Ibadah Puasa Anda, Ayo Sukseskan Vaksinasi Nasional
JAKARTA - Juru Bicara Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 Wiku Adisasmito menegaskan, ibadah puasa umat muslim tak akan batal meski tengah menerima vaksin COVID-19.
Hal ini sesuai dengan fatwa yang telah dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada 16 Maret lalu tentang hukum vaksinasi COVID-19 saat berpuasa.
"Fatwa MUI ini memutuskan bahwa vaksinasi COVID-19 yang dilakukan melalui suntikan intramuskular tidak membatalkan ibadah puasa yang dijalankan (umat Islam, red)," kata Wiku dalam konferensi pers secara dari di akun YouTube Sekretariat Presiden, Kamis, 18 Maret.
Dirinya mengatakan, fatwa ini dikeluarkan untuk memberikan kepastian pada umat Islam yang akan berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional di bulan Ramadan.
Lebih lanjut, dengan adanya fatwa ini, dia juga meminta seluruh umat Islam untuk berpartisipasi dalam menjalankan program vaksinasi nasional tanpa khawatir ibadahnya terganggu.
Apalagi, vaksinasi menjadi jalan untuk mewujudkan kekebalan komunitas sebagai usaha memutus penyebaran COVID-19 di Tanah Air.
"Umat Islam wajib berpartisipasi dalam program vaksinasi nasional yang dilakukan pemerintah," tegasnya.
Baca juga:
- MUI Keluarkan Fatwa Vaksinasi COVID-19 Tak Membatalkan Puasa
- Satgas COVID-19: Pemerintah Junjung Tinggi Transparansi Anggaran Penanganan Pandemi
- Pengadaan Alat Tes COVID-19 Diduga Bermasalah, Satgas: Awal Pandemi Tak Punya Pegangan Baku
- Doni Monardo Minta BPKP Buka Kejanggalan Pengadaan Reagen COVID-19: Dibanding Nanti Setelah Sekian Tahun Dipanggil KPK
Diberitakan sebelumnya, program vaksinasi COVID-19 nasional ditargetkan diterima 181,5 juta orang. Mereka adalah masyarakat yang berusia 18 tahun ke atas. Penerima vaksin mendapat dua kali dosis penyuntikan.
Pada tahap pertama, vaksin diperuntukkan bagi 1,5 juta tenaga kesehatan. Per hari ini, tenaga kesehatan yang telah menerima vaksinasi dosis pertama sebanyak 73,47 persen dan dosis kedua sebanyak 29,85 persen.
Kemudian, pada tahap kedua, vaksinasi COVID-19 diperuntukkan bagi kelompok lansia dan petugas pelayanan publik. Sasarannya sebanyak 21,5 juta lansia dan 16,9 juta petugas pubik. Program ini berlangsung sampai bulan Mei.
Mereka adalah pedagang pasar, pendidik, tokoh dan penyuluh agama, wakil rakyat, pejabat, pemerintah, ASN, TNI-Polri, petugas pariwisata, pelayanan publik, pekerja transportasi publik, atlet, serta pekerja media.
Selanjutnya, vaksinasi akan dilakukan kepada 63,9 juta masyarakat rentan atau penduduk yang tinggal di daerah dengan risiko penularan tinggi. Kemudian, masyarakat lainnya sebanyak 77,7 juta orang. Program ini akan dilakukan mulai April 2021 sampai Maret 2022.