Polda Aceh Serahkan Kasus Penyimpangan Zakat Rp20,78 Miliar ke Jaksa

BANDA ACEH - Penyidik Subdit II Tindak Pidana Fiskal, Moneter, dan Devisa (Fismondev) Direktorat Kriminal Khusus Polda Aceh menyerahkan berkas perkara beserta dua tersangka dan barang bukti dugaan penyimpangan pengelolaan zakat pada Badan Pengelola Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Tengah senilai Rp20,78 miliar ke jaksa penuntut umum.

"Penyidik telah merampungkan berkas perkara kasus pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah dan dinyatakan lengkap atau P21. Penyidik juga telah menyerahkan berkas perkara beserta dua tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Aceh Tengah," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Aceh Kombes Winardy di Banda Aceh dilansir ANTARA, Kamis, 4 Juli.

Dua tersangka perkara tersebut yakni berinisial AAW (59) dan NE (50). Dugaan penyimpangan pengelolaan zakat pada BPKK Aceh Tengah berlangsung sejak Desember 2022 hingga Juli 2023.

Winardy mengatakan dugaan tindak pidana tersebut dilakukan dengan cara mengalihkan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan.

Rekening itu untuk membayar kegiatan didanai dana otonomi khusus Aceh (DOKA), dana alokasi khusus (DAK) fisik dan nonfisik, serta dana bagi hasil pajak rokok (DBH-PR).

"Padahal, semua kegiatan tersebut tidak termasuk mustahil zakat atau yang berhak menerima zakat," katanya.

Dari hasil penyidikan, kata Winardy, kedua tersangka secara bersama-sama melakukan pengalihan dana zakat dari rekening Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah ke rekening perimbangan sebanyak dua kali.

Pengalihan dana zakat pertama dilakukan pada 30 Desember 2022 sebesar Rp8,29 miliar lebih. Dana zakat tersebut untuk membayar 64 kegiatan yang seharusnya dibiayai DOKA dan DAK fisik dan nonfisik.

"Selanjutnya, pada 30 Januari 2022, mengalihkan dana zakat dan infak dari baitul mal ke rekening perimbangan sebesar Rp12,48 miliar. Dana tersebut untuk membayar tunjangan profesi guru yang seharusnya dibiayai DAK nonfisik," katanya.

Berdasarkan rinciannya, total dana Baitul Mal Kabupaten Aceh Tengah yang bersumber dari zakat, infak, dan sedekah masyarakat yang dialihkan mencapai Rp20,78 miliar. Terdiri Rp17,52 miliar dari zakat dan Rp3,25 miliar dari infak.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 39 jo Pasal 25 dan atau Pasal 40 jo Pasal 37 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang pengelolaan zakat. Ancaman hukumannya pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda paling banyak Rp500 juta.

"Penggunaan dana zakat dalam rekening baitul mal bersifat khusus. Penggunaan harus sesuai sebagaimana dalam dokumen pelaksanaan anggaran. Serta dana zakat tersebut juga harus disalurkan kepada mustahik serta tidak boleh digunakan untuk kegiatan lainnya," kata Winardy.