Kemenperin Ingin Perusahaan Industri Produk Ramah Lingkungan Dapat Insentif
JAKARTA - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mendorong agar adanya pemberian insentif bagi perusahaan-perusahaan industri yang sudah menghasilkan produk ramah lingkungan.
Kepala Badan Standardisasi dan Kebijakan Jasa Industri (BSKJI) Kemenperin Andi Rizaldi mengatakan, saat ini pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang menyusun Rancangan Undang-Undang Energi Baru Energi Terbarukan (RUU EBET), yang mana salah satu pembahasannya mengenai insentif TKDN.
"Salah satunya mungkin tadi Bu Dirjen (Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Eniya Listiani Dewi) sampaikan terkait dengan TKDN. Itu juga mungkin satu insentif, kemudian kami juga sedang memikirkan andaikata ada perusahaan industri yang memang sudah memproduksi produk ramah lingkungan atau sesuai standar industri hijau, maka dia mendapatkan prioritas dalam pengadaan," ujar Andi dalam acara Green Economy Expo 2024: Advancing Technology, Innovation and Circularity di Jakarta Convention Center (JCC), Jakarta Pusat, dipantau secara daring pada Kamis, 4 Juli.
Andi menuturkan, saat ini sesuai arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) bahwa apabila ada produk yang memiliki TKDN ditambah bobot manfaat perusahaan 40 persen, maka produk dengan TKDN sebesar 25 persen itu wajib dibeli.
Dia menambahkan, hal tersebut menjadi ketentuan dalam proses pengadaan barang jasa pemerintah, termasuk juga BUMN.
Baca juga:
"Nah, kami sekarang sedang mengusulkan, sedang bekerja sama dengan LKPP agar produk-produk yany ramah lingkungan juga mendapatkan insentif sama. Jadi, mendapatkan prioritas dalam hal pengadaan, baik pemerintah, pemda maupun BUMN," katanya.
Apabila RUU EBET tersebut sudah mulai diberlakukan, kata Andi, nantinya juga bakal ada pemberian disinsentif bagi perusahaan-perusahaan industri yang memang mengganggu lingkungan.
"Tentu saja nanti saat ini sudah berlaku ada disinsentif misalnya. Jadi, teman-teman di KLHK juga sudah setiap tahun rutin melakukan proper (kesesuaian) bagi produk-produk yang memang mengganggu lingkungan, maka dia (perusahaannya) diberikan blacklist atau tanda hitam. (Termasuk) yang tidak eligible untuk perbankan. Misalnya seperti itu," imbuhnya.