Pengungkapan Pabrik Narkoba di Malang Berawal Dari Penindakan Sinte di Kalibata
JAKARTA - Pengungkapan pabrik narkoba yang memproduksi tiga jenis narkotika di Malang, Jawa Timur, merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika jenis sinte di wilayah Kalibata, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada menyebut peredaran narkotika jenis sinte diungkap pada 29 Juni. Saat itu, disita puluhan kilogram jenis tembakau sintetis.
"Kita temukan 23 kilogram sinte di situ dan kemudian kita kembangkan," ujar Wahyu kepada wartawan di Malang, Jawa Timur, Rabu, 3 Juli.
Profiling dan langkah-langkah penyelidikan lainnya pun dilakukan. Hingga akhirnya, didapat informasi dan petunjuk yang mengarah kepada salah satu rumah di Jalan Bukit Barisan, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Ternyata rumah itu dijadikan sebagai pabrik pembuatan tiga jenis narkoba yakni sinte, xanax, dan ekstasi.
"Setelah kita kerucutkan lagi ternyata laboratoriumnya ada di wilayah Malang dan akhirnya kita bisa mengungkap pabrik ini, yaitu, yang menghasilkan 3 produk di sini," sebutnya.
Dalam pengungkapan pabrik narkoba tersebut, sejumlah barang bukti berupa alat produksi hingga narkotika siap edar pun disita.
"Yang sudah dalam bentuk barang jadi narkotika adalah 1,2 ton tembakau sintetis, 25 ribu butir ekstasi, 25 ribu butir pil xanax, dan juga masih ada 40 kilogran bahan balu MDMB PINACA yang setara dengan 2 ton untuk produk jadi," kata Wahyu.
Baca juga:
- Netanyahu Menolak Keinginan Para Jenderal Israel soal Gencatan Senjata di Gaza
- Houthi Luncurkan USV Boat Isi Peledak, Bahaya di Laut Merah Makin Meningkat
- Rusia Rebut Distrik di Chasiv Yar Ukraina, Wilayah Potensial Capai Kota-kota Utama
- Istana Tunggu Salinan Putusan DKPP Sebelum Terbitkan Keppres Pemecatan Ketua KPU
Dalam kasus ini, ada 8 orang yang ditetapkan sebagai tersangka. Pertama yakni peracik narkoba berinisial YC (23). Kemudian, empat pembantu peracik yakni FP (21), DA (24), AR (21), dan SS (28).
Lalu, ada juga yang berperan sebagai pengedar atau kurir yaitu RR (23), IR (25) dan HA (21).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 113 ayat 2 subsider Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkoba.
Mereka terancam hukuman minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati serta denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp10 miliar.