Kemenhub Sebut Penetapan Bandara Internasional Bersifat Dinamis

JAKARTA - Sekretaris Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Sigit Hani Hadiyanto menyebutkan, penetapan bandara internasional bersifat dinamis. Artinya, bisa bertambah atau berkurang tergantung perkembangan.

"Policy (kebijakan) sekarang dari 34 bandara menjadi 17 bandara, kita lihat juga nanti perkembangannya karena ini sifatnya dinamis," kata Sigit dikutip dari ANTARA, Selasa, 2 Juli.

Sigit menyampaikan, hal itu menanggapi adanya pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) yang saat ini berjuang mengembalikan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.

Menurut Sigit, saat ini bandara internasional yang ditetapkan masih sebanyak 17 dari sebelumnya 34 bandara.

Namun, bandara-bandara tersebut akan terus dievaluasi.

"Seperti tadi kami sampaikan, secara kontinyu Kementerian Perhubungan terus melakukan kajian, reviu, tinjau ulang terhadap policy yang sekarang diambil," tutur Sigit.

Dia mengatakan, apabila di kemudian hari terlihat ada perkembangan, maka hal itu bakal menjadi bahan kajian untuk menentukan kembali apakah status bandara itu bisa menjadi internasional atau tidak.

"Kembali kami memberikan catatan bahwa internasional atau tidak untuk pelayan-pelayan penerbangan tertentu tetap bisa digunakan seperti untuk penerbangan haji dan umroh," kata Sigit.

Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan (Pemprov Kalsel) berjuang mengembalikan status internasional pada Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin di Banjarbaru.

Pelaksana Harian (Plh) Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Kalsel Agung Rahmadi mengatakan pihaknya berupaya meminta kepada Kemenhub agar Bandara Syamsudin Noor dapat kembali melayani rute internasional atau melayani jamaah umroh.

"Kita mengusahakan sesuai arahan dari Pak Sekda, paling tidak ada pelayanan langsung, terutama untuk perjalanan umroh," kata Agung.

Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati menuturkan, telah ditetapkan sebanyak 17 bandara internasional untuk mendorong penguatan bisnis penerbangan nasional pasca pandemi COVID-19.

“Kementerian Perhubungan telah menerbitkan Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada tanggal 2 April 2024 lalu. KM ini menetapkan 17 bandar udara di Indonesia yang berstatus sebagai bandara internasional, dari semula 34 bandara internasional,” kata Adita.

Adita menyampaikan, tujuan penetapan itu untuk dapat mendorong sektor penerbangan nasional yang sempat terpuruk saat pandemi COVID-19.

Keputusan tersebut juga telah dibahas bersama kementerian dan lembaga terkait di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Maritim dan Investasi.

Kemenhub menyebutkan 17 bandara yang ditetapkan sebagai bandara internasional adalah sebagai berikut:

1. Bandara Sultan Iskandar Muda, Aceh Besar, Aceh

2. Bandara Kualanamu, Deli Serdang, Sumatra Utara

3. Bandara Minangkabau, Padang Pariaman, Sumatra Barat

4. Bandara Sultan Syarif Kasim II, Pekanbaru, Riau

5. Bandara Hang Nadim, Banten, Kepulauan Riau

6. Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten

7. Bandara Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, DKI Jakarta

8. Bandara Kertajati, Majalengka, Jawa Barat

9. Bandara Kulonprogo, Kulonprogo, Daerah Istimewa Yogyakarta

10. Bandara Juanda, Sidoarjo, Jawa Timur

11. Bandara I Gusti Ngurah Rai, Badung, Bali

12. Bandara Zainuddin Abdul Madjid, Lombok Tengah, NTB

13. Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Balikpapan, Kalimantan Timur

14. Bandara Sultan Hasanuddin, Maros, Sulawesi Selatan

15. Bandara Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara

16. Bandara Sentani, Jayapura, Papua

17. Bandara Komodo, Labuan Bajo, Manggarai Barat, NTT