Kemenag NTB Bikin Kebijakan Baru Bebas Maag dan Asma Masuk Ponpes Imbas Penganiayaan Santriwati Al-Aziziyah Hingga Tewas
MATARAM - Kementerian Agama Wilayah Lombok Barat, Nusa Tenggara Barat, membuat kebijakan baru menyusul adanya kasus dugaan penganiayaan santriwati Pondok Pesantren Al-Aziziyah berinisial NI (13) yang kini telah meninggal usai menjalani perawatan medis di RSUD dr. Raden Soedjono.
"Jadi, yang masuk ke pondok itu nantinya yang sudah dinyatakan sehat betul. Tidak membawa penyakit dari luar, seperti maag, asma, 'kan bolak-balik itu," kata Kepala Kemenag Lombok Barat Haryadi Iskandar di Mataram, Antara, Senin, 1 Juli.
Menurut dia, dengan mencantumkan kesehatan sebagai syarat masuk pondok pesantren, proses belajar mengajar akan berjalan lancar.
"Aspek itu (syarat kesehatan) yang nanti akan kami sampaikan ke forum pondok pesantren. Kami akan kumpulkan pimpinan pondok dalam rangka menjaga itu," ujarnya.
Selain syarat kesehatan, Kemenag juga akan mengevaluasi kemampuan pondok pesantren menampung santri baru serta kelengkapan dari sarana pendukung, salah satunya kebutuhan air bersih.
"Termasuk pakaian juga, sering anak-anak pondok, pakaiannya sering transparan," ucap dia.
Perihal kasus dugaan penganiayaan santriwati NI yang kini sedang berjalan di kepolisian, Kemenag menghormati proses hukumnya.
Pihaknya juga sudah menyambangi Pondok Pesantren Al-Aziziyah untuk melihat situasi belajar mengajar sekaligus meminta klarifikasi terkait adanya kasus tersebut.
"Tentu kami akan melakukan tindakan jika kejadiannya (dugaan penganiayaan) benar ada, tergantung hasil pengadilan dan ada kekerasan atau yang tidak sesuai," kata Haryadi.
Tindakan dari kemenag bisa mengarah pada pencabutan izin yayasan. Namun, tindakan tersebut dinilai sebagai upaya akhir pihak Kemenag. "Awalnya kami berikan surat teguran dua tiga kali agar menjaga keamanan di dalam pondok. Kalau masih ada, kami akan mengusulkan agar menginvestigasi sebagai pertimbangan pencabutan izin," ujarnya.
Namun demikian, sanksi pencabutan izin ini hanya berlaku bagi persoalan yang bersifat kelembagaan, berbeda dengan kasus penganiayaan yang terungkap akibat perbuatan perorangan.
Baca juga:
- Tanah Bumbu Bahas Penataan Perizinan Tambang
- Hingga Juni 2024, KPK Usut 13 Kasus yang Berpotensi Rugikan Negara hingga Rp5 Triliun
- Alexander Marwata Bela Firli Bahuri Soal Terima Uang dari SYL, Sebut Keterangan Saksi Tak Berdiri Sendiri
- Jumat Siang, SYL dan Dua Mantan Anak Buahnya Jalani Sidang Pembacaan Tuntutan
"Jika tindakan karena perorangan, maka lain lagi, kalau tindakan dilakukan secara kelembagaan, maka yang bertanggung jawab adalah lembaga," ucapnya.