Apakah Pasien BPJS Bisa Masuk IGD Tanpa Rujukan? Cek Jawabannya di Sini

YOGYAKARTA – Peserta BPJS Kesehatan yang ingin berobat harus mendatangi fasilitas kesehatan (faskes) tingkat pertama. Akan tetapi, dalam kondisi gawat darurat, pasien biasanya akan dibawa ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) di rumah sakit untuk mendapatkan penanganan awal. Pertanyaanya, apakah pasien BPJS bisa masuk IGD tanpa rujukan? Berikut ulasan selengkapnya.

Apakah Pasien BPJS Bisa Masuk IGD Tanpa Rujukan?

Perlu diketahui, IGD merupakan unit pelayanan di ruah sakit yang memberikan penanganan awal pasien sesuai tingkat kegawatannya.

Beberapa jenis pasien yang dirawat di IGD umumnya adalah pasien kecelakaan, pasien dengan penyakit akut maupun kronis yang mengancam nyawa, atau keadaan darurat yang memerlukan perawatan segera, misalnya kasus keracunan.

Bagi pasien  BPJS yang mengalami kondisi kegawatdaruratan, bisa mengakses layanan tersebut tanpa harus melampirkan surat rujukan.

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 47 Tahun 2018 tentang Pelayanan Kegawatdaruratan.

Menurut Permenkes tersebut, gawat darurat merupakan kondisi klinis yang membutuhkan tindakan medis segera untuk penyelamatan nyawa dan pencegahan kecacatan.

Kriteria gawat darurat yang memungkinkan pasien BPJS mendapatkan layanan di IGD tanpa surat rujukan meliputi:

  • Mengancam nyawa, membayakan diri dan orang lain atau lingkungan.
  • Adanya gangguan pada jalan napas, pernapasan, dan sirkulasi.
  • Adanya penurunan kesadaran.
  • Adanya gangguan hemodinamik (berkaitan dengan aliran darah, jantung, dan pembuluh darah).
  • Memerlukan tindakan segera.

Penetapan terpenuhinya kriterua gawat darurat dilakukan oleh Dokter Penanggung Jawab Pasien (DPJP).

Peserta BPJS dapat mendatangi fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun tidak.

“Pelayanan gawat darurat medis diberikan oleh FKTP (Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama) atau FKRTL (Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjut) baik yang bekerjasama atau tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan,” dikutip dari Panduan Layanan JKN-KIS.

Fasilitas kesehatan akan memberikan pelayanan gawat darurat medis yang termasuk dalam pelayanan yang dijamin dalam jaminan kesehatan nasional. Faskes dilarang meminta atau menarik biaya kepada peserta BPJS Kesehatan.

Cara Berobat ke IGD Tanpa Surat Rujukan

Jika memenuhi kriteria gawat darurat, maka peserta dapat mengakses layanan kegawatdaruratan di IGD tanpa surat rujukan, baik di FKTP maupuk FKRTL.

Berikut prosedur berobat ke IGD tanpa surat rujukan:

  • Peserta BPJS datang ke FKTP atau FKRTL terdekat.
  • Menujukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Setelah mendapatkan layanan kegawatdaruratan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing fasilitas kesehatan.

Sementara prosedur pelayanan di IGD pada faskes yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan, yakni:

  • Peserta BPJS Kesehatan datang ke FKTP atau FKRTL yang tidak bekerjasama dengan BPJS Kesehatan.
  • Menunjukkan kartu identitas peserta JKN-KIS/KIS Digital berstatus aktif dan/atau identitas lain yang diperlukan (KTP, SIM KK), tanpa surat rujukan dari FKTP.
  • Fasilitas Kesehatan memastikan kebenaran identitas atau status keaktifan peserta JKN-KIS dengan melakukan konfirmasi ke Kantor Cabang BPJS Kesehatan setempat.
  • Usai mendapatkan pelayanan, peserta menandatangani bukti pelayanan pada lembar bukti pelayanan yang disediakan oleh masing-masing BPJS Kesehatan.

Demikian jawaban dari pertanyaan apakah pasien BPJS bisa masuk IGD tanpa rujukan. Semoga ulasan di atas dapat menambah wawasan para pembaca setia VOI.ID.