Tak Bayar Uang Pengganti Rp 1 Miliar Lebih, KPK Bakal Banding Vonis Karen Agustiawan di Korupsi LNG

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengajukan banding terhadap putusan Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta terkait kasus korupsi pengadaan liquified natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) dengan terdakwa Karen Agustiawan. Upaya hukum ini dilakukan karena vonis yang dijatuhkan belum memenuhi rasa keadilan.

“Saat ini Jaksa Penuntut Umum KPK sudah memutuskan untuk mengajukan banding,” kata Tessa kepada wartawan yang dikutip pada Senin, 1 Juli.

Tessa menyebut tim jaksa sudah meminta salinan lengkap putusan eks Dirut PT Pertamina (Persero) pada Jumat, 28 Juni kemarin. “Selanjutnya akan dipelajari dan diajukan memori bandingnya,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Lebih lanjut, Tessa mengatakan banding tersebut diajukan lantaran Karen tidak dijatuhi hukuman tambahan berupa pembayaran uang pengganti. Sehingga, jaksa memutuskan mengambil upaya hukum lanjutan.

“Banding diajukan masih terkait uang pengganti yang tidak dikabulkan oleh majelis hakim,” ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, eks Dirut PT Pertamina (Persero) Karen Agustiawan dituntut pidana 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan terkait korupsi pengadaan LNG. Selain itu, dia juga diminta membayar uang pengganti sebesar Rp1,09 miliar dan 104 ribu dolar Amerika serikat subsider 2 tahun penjara.

Sementara itu, Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis pidana 9 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 3 bulan kurungan. Karen melanggar Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.