Kapolri Janji Telusuri Empat Bandar Judi Online yang Terdeteksi
JAKARTA - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan pihaknya siap menelusuri empat bandar judi online yang terdeteksi di Indonesia.
"Tentunya kami akan terus melakukan penelusuran sampai dengan titik puncak. Nanti dilihat saja ke depan," kata Sigit, Jumat, 28 Juni.
Kapolri menjelaskan permasalahan judi daring akan diusut tuntas oleh Polri sesuai dengan perintah Presiden RI Joko Widodo.
"Jadi, saya kira seluruh anggota yang tergabung dalam Satgas (Satuan Tugas Pemberantasan Judi Daring), apakah dari Kominfo (Kementerian Komunikasi dan Informatika), apakah dari BSSN (Badan Siber dan Sandi Negara), maupun dari Polri sendiri, tentunya saat ini bekerja sama dengan kawan-kawan di PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan OJK (Otoritas Jasa Keuangan) menelusuri semuanya," jelasnya.
Sebelumnya, Menkominfo sekaligus Ketua Harian Bidang Pencegahan Satgas Pemberantasan Judi Daring, Budi Arie Setiadi, dalam salah satu program televisi nasional mengungkapkan pemerintah telah mendeteksi empat bandar yang mengendalikan judi daring di tanah air.
Adapun Presiden Jokowi sudah menerbitkan surat keputusan pembentukan Satgas Pemberantasan Judi Daring yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto.
Baca juga:
- 10 Anggota Pemberontak Komunis Tewas Baku Tembak dengan Pasukan Filipina
- Rusia Terusik Drone AS di Laut Hitam, Ancam Tindak Tegas Pengintai
- Sambaran Petir Bikin 7 Pendaki di Utah Masuk Rumah Sakit, Dievakuasi Pakai Helikopter
- AS Perluas Bantuan Perlindungan Sementara hingga Izin Kerja Bagi 309 Ribu Warga Haiti
Dilansir Antara, pembentukan Satgas tersebut tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring yang terbit di Jakarta, 14 Juni 2024.
Dijelaskan dalam berkas salinan Keppres tersebut, pertimbangan pembentukan Satgas sebab kegiatan perjudian bersifat ilegal dan mengakibatkan kerugian finansial, gangguan sosial, dan psikologis yang dapat berujung tindakan kriminal.
Selain itu, kegiatan perjudian online juga dianggap menimbulkan keresahan masyarakat, sehingga perlu segera diambil langkah tegas dan terpadu guna pemberantasannya.