Kementerian PUPR Pastikan Operasional Pegawai Tak Terganggu Imbas PDN Diretas

JAKARTA - Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) disebut menjadi salah satu dari total 210 kementerian dan lembaga pemerintah yang terkena dampak serangan siber ransomware di Pusat Data Nasional (PDN).

Merespons hal tersebut, Sekretaris Jenderal Kementerian PUPR Mohammad Zainal Fatah memastikan bahwa serangan siber tersebut tidak berdampak terhadap operasional PUPR.

Salah satu buktinya, kata Zainal, fitur face recognition bagi pegawai PUPR yang hendak ke kantor masih bisa digunakan.

"Kan sudah diumumin, tuh, sama Kominfo. Ya biasa, tapi kami tetap jalan saja. Pakai face recognition saya masih bisa kan," ujar Zainal Fatah saat ditemui di kantornya, Jumat, 28 Juni.

"Operasional karyawan? enggak (terdampak). Tapi, kami tidak bisa menyalahkan Kominfo, kan. Kami sama-sama mencari sesuatu yang lebih baik. Karena akhirnya diserang seperti ini, kan, tantangan bagi kami," sambungnya.

Di sisi lain, Zainal Fatah menjelaskan bahwa pihaknya juga memiliki backup data digital.

Pasalnya, Kementerian PUPR memiliki server internal untuk menyimpan data-data.

Sebelum diintegrasikan dengan PDN, kata Zainal Fatah, dat tersebut sudah disimpan di server internal PUPR dulu.

"Pasti ada (backup datanya)," ucap dia.

Meski begitu, Zainal Fatah menyebut, pihaknya juga harus harus mengecek lebih rinci berapa jumlah data PUPR yang terdampak dari serangan siber tersebut.

Hal tersebut akan dilakukan dalam waktu dekat.

"Iya. Pasti kami perlu. Cuma kalau ditanya seberapa detail atau persis harus dicek," imbuhnya.

Sekadar informasi, berdasarkan data milik Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), hingga 26 Juni 2024 ada 30 kementerian/lembaga yang terdampak layanannya akibat serangan siber ransomware di PDN. Sementara, yang tidak terdampak ada 21 kementerian/lembaga.

Hingga saat ini, ada empat kementerian/lembaga yang sudah berhasil dipulihkan datanya, yakni Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Kemenko Marves), Kementerian Hukum dan Ham (Kemenkumham), Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) dan Kementerian Agama (Kemenag).