BP Tapera Sebut Pembiayaan Rumah Subsidi Telah Disalurkan ke 1,47 Juta Penerima Manfaat
JAKARTA - Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat (BP Tapera) mengungkapkan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) telah disalurkan kepada 1,47 juta penerima manfaat.
Komisioner BP Tapera Heru Pudyo mengatakan, sejak pertama digulirkan pada tahun 2010 hingga saat ini dikelola oleh BP Tapera per Mei 2024, tercatat guliran penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP telah mencapai Rp136,2 triliun.
"(Jumlah tersebut) untuk 1,47 juta unit rumah yang telah dimanfaatkan oleh masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) di seluruh Indonesia," ujar Heru mengutip Antara.
Dalam menyalurkan dana FLPP Rumah Tapera, BP Tapera bekerja sama dengan bank penyalur sebagai lembaga penyedia jasa keuangan serta para asosiasi pengembang perumahan sebagai pihak penyedia hunian.
Tahun 2024 ini, BP Tapera bekerja sama dengan 37 perbankan yang berasal dari bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) maupun BPD (Bank Pembangunan Daerah), baik konvensional maupun syariah.
Ikatan kerja sama tersebut dilakukan tiap tahunnya dengan melihat capaian kinerja penyaluran tiap bank penyalur melalui sistem komitmen kuota penyaluran yang selalu dievaluasi tiap triwulan tahun kerja sama berjalan. Bagi perbankan yang tidak mencapai target, BP Tapera akan melakukan asesmen terhadap perbankan tersebut untuk penyaluran selanjutnya.
Tahun 2024 ini BP Tapera ditargetkan menyalurkan dana FLPP sebanyak 170.000 unit rumah dengan nilai Rp13,72 triliun bersumber dari DIPA APBN 2024 dan Pengembalian Pokok sebesar Rp7,8 triliun.
Adapun pada tahun 2024 ini hingga per 21 Juni 2024 telah terealisasi sebanyak 82.555 unit Rumah Tapera senilai Rp10,029 triliun. Melalui BP Tapera, maka potensi pengembangan penyaluran dana bantuan pembiayaan perumahan FLPP maupun Tapera dapat lebih besar sebagai single housing financing pada ekosistem pembiayaan perumahan dengan Rumah Tapera.
BP Tapera melaksanakan tugasnya berdasarkan amanah Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016. Ketetapan tersebut kemudian dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat.
Baca juga:
PP Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat tersebut menyempurnakan aturan sebelumnya dalam rangka mewujudkan tata kelola yang lebih baik dalam pemanfaatan dana Tapera, sekaligus penegasan terhadap pengelolaan dana Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) yang merupakan investasi pemerintah dikelola secara terpisah dari dana Tapera. Hal tersebut sesuai peraturan perundang-undangan mengenai investasi pemerintah.
Dana FLPP merupakan dana bantuan pembiayaan perumahan yang telah digulirkan oleh pemerintah sejak tahun 2010 bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dalam memperoleh kemudahan memiliki rumah pertamanya. Melalui FLPP, MBR memperoleh fasilitas bantuan pembiayaan perumahan dengan fitur suku bunga tetap 5 persen, uang muka ringan, dan jangka angsuran yang panjang hingga 20 tahun.
Pada saat itu, dana FLPP dikelola oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat melalui Badan Layanan Umum Pusat Pengelolaan Dana Pembiayaan Perumahan (BLU PPDPP). Kemudian sesuai peran BP Tapera sebagai Operator Investasi Pemerintah, melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111/PMK.06/2021 tentang Mekanisme Pengalihan Dana FLPP dari PPDPP ke BP Tapera, pada tanggal 22 Desember 2021 dana FLPP beralih ke BP Tapera, berikut dengan izin penyaluran FLPP yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan pada tanggal 17 Februari 2022.