ELSAM Serahkan Usulan Regulasi AI yang Lebih Mengikat ke Kominfo
JAKARTA - Teknologi Artificial Intelligence (AI) masih menjadi topik atau pembahasan yang happening atau cukup menarik perhatian publik di semua negara di tingkat global.
Hasil penelitian yang dilakukan ELSAM dan Access Partnership menjelaskan bahwa AI Generatif memiliki potensi besar untuk membuka peluang ekonomi signifikan, dengan estimasi kapasitas produksi mencapai 243,5 miliar dolar AS atau sekitar 18 persen dari PDB pada 2022.
Tapi di sisi lain, AI tidak hanya membawa peluang ekonomi, tetapi juga sejumlah risiko yang perlu dimitigasi. Oleh karena itu, Kominfo bersama ELSAM, Bisnis Indonesia, dan Microsoft menggelar diskusi publik bertajuk "Menyiapkan Regulasi AI yang Bertanggung Jawab dan Terpercaya untuk Indonesia."
Dalam paparannya, Direktur Eksekutif ELSAM Wahyudi Djafar menekankan pentingnya kehadiran regulasi yang lebih mengikat terkait pengembangan dan pemanfaatan AI Generatif di Tanah Air.
"Kementerian Kominfo pada Desember 2023 lalu telah meluncurkan Surat Edaran (SE) Menkominfo tentang etika kecerdasan artifisial, itu menjadi satu acuan di dalam pengembangan dan pemanfaatan teknologi kecerdasan artifisial," kata Wahyudi.
Menurut Wahyudi, perancangan aturan yang mengikat tentang AI ini juga telah dilakukan oleh berbagai negara lain, mengingat PBB melalui majelis umum telah menghimbau negara-negara anggotanya untuk segera menyiapkan regulasi pemanfaatan AI yang bertanggungjawab.
"Ini jadi satu hal yang cukup krusial kalau kita mengikuti sejumlah perkembangan di tingkat global. Hari ini kita mencoba untuk melanjutkan proses dan inisiatif tersebut dengan usulan untuk membentuk regulasi yang lebih mengikat atau legally binding," sambungnya.
Menurutnya, ada beberapa negara yang di luar Indonesia yang juga sudah berproses membuat turan tersebut, termasuk Uni Eropa, Korea Selatan, Brasil, dan masih banyak negara lainnya.
Baca juga:
"EU misalnya telah mengesahkan Artificial Intelligence Act yang mengatur secara sangat komprehensif bagaimana pemanfaatan AI, aktor-aktor yang berkepentingan dalam konteks pemanfaatan AI, bagaimana tanggung jawab mereka, dan bagaimana kemudian penegakan terhadap pemanfaatan AI itu sendiri," ungkap Wahyudi.
Selain itu, Korea Selatan melalui majelis nasional mereka sudah melakukan pembahasan terhadap Artificial Intelligence Act. Hal yang sama juga dilakukan oleh parlemen di Brasil, yang telah mengajukan usulan inisiatif ini dan akan mulai melakukan proses pembahasan untuk membuat aturan yang lebih mengikat.
"Kami di ELSAM mencoba untuk kemudian menyarikan berbagai perkembangan global terkait dengan regulasi dan tata Kelola AI. Jadi, kami mencoba menyarikan sejumlah substansi dan materi, terkait dengan apa definisi dan ruang lingkup sistem AI, bagaimana sistem AI bekerja, lalu kemudian juga mengacu pada panduan dan prinsip juga sudah dikembangkan oleh negara-negara lain," tandasnya.