KPK Periksa 3 Pegawai Kemensos Terkait Pengembangan Kasus Korupsi Bansos PKH
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengembangkan kasus korupsi terkait program bantuan sosial (bansos) program keluarga harapan (PKH) di Kementerian Sosial (Kemensos). Ada tiga saksi diperiksa penyidik, di antaranya Kasubdit Pencegahan Dit PSKBS Kemensos Rosehan Ansyari pada hari ini.
“Dijadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika kepada wartawan, Senin, 24 Juni.
Selain Rosehan, penyidik juga memanggil dua pegawai Kemensos lainnya. Mereka adalah Robin Saputra, Staf pada Subbag Tata Laksana Keuangan, Bagian Keuangan Sesditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos serta Kasubbag Verifikasi dan Akutansi Sesditjen Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Firmansyah.
“Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” ujar Tessa.
Tessa menyebut saat ini sudah diterbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (sprindik) baru dalam kasus bansos itu. Hanya saja, belum dirinci secara jelas para tersangka yang terjerat.
“Betul, (sudah ada, red) sprindik pengembangan,” tegasnya.
Adapun dalam kasus ini, Direktur PT Bhanda Ghara Reksa (BGR) Kuncoro Wibowo sudah divonis enam tahun. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta mengetuk putusan pada Senin, 10 Juni lalu.
Baca juga:
- Warga Paris Ancam Buang Air Besar di Sungai Seine Protes Limbah Jelang Olimpiade 2024
- Lagi Asyik Tidur, Pria Thailand Ini Terbangun Saat Ular Kobra Masuk ke Celana Boxer
- Pejabat Militer Korea Utara Kritik AS Tambah Bantuan Militer ke Ukraina
- 124 Orang Terluka Akibat Serangan Rudal Ukraina di Sevastopol Rusia
Selain itu, Kuncoro juga diharuskan membayar denda sebesar Rp1 miliar. Uang ini dibayarkan setelah putusan berkekuatan hukum tetap atau diganti kurungan penjara selama 12 bulan.
Dalam kasus yang sama, pengadilan juga menjatuhkan vonis 8 tahun penjara, denda Rp1 miliar terhadap Ivo Wongkaren. Selain itu, dia diharuskan membayar uang pengganti Rp62.591.907.120.
Kemudian hakim juga menjatuhkan vonis 6 tahun 6 bulan penjara terhadap Roni Ramdani. Dia juga dijatuhi hukuman membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp28.150.700.000.
Terakhir, hakim juga menjatuhkan vonis terhadap Budi Susanto selama 6 tahun penjara. Sama seperti yang lain dia juga wajib membayar denda Rp1 miliar serta uang pengganti Rp1.275.000.000.